Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap, Sanksi Devisa Hasil Ekspor Akan Kembali Diberlakukan

Kompas.com - 01/09/2022, 10:20 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) akan memberlakukan kembali sanksi Devisa Hasil Ekspor (DHE) setelah sebelumnya sempat dihentikan saat pandemi Covid-19 melanda.

Kemudian kini saat situasi pandemi sudah mulai terkendali, BI dan Kementerian Keuangan akan memberlakukan kembali kebijakan ini.

"Selama Covid-19 ini karena kondisi luar biasa tempo hari masalah pengenaan sanksi ditiadakan. Ini kemarin dalam suatu pembahasan jadi komitmen akan diberlakukan kembali," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (31/8/2022).

Baca juga: BI Perkirakan Inflasi Akhir Tahun 2022 Bisa Mendekati 5 Persen

Dia menjelaskan, diberlakukannya kembali sanksi Devisa Hasil Ekspor ini akan mendorong DHE masuk ke Indonesia sehingga dapat memperkuat cadangan devisa dan menjaga stabilitas rupiah. Oleh karenanya, BI dan Kemenkeu berupaya untuk memberlakuakn kembali sanksi DHE.

"Extra effort sudah kami lakukan baik di BI dan koordinasinya," kata Perry.

Apabila kebijakan sanksi ini kembali diberlakukan, maka para pengusaha yang tidak melaporkan dan memasukkan devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia akan dikenakan sanksi.

Baca juga: Masih Diterpa Ketidakpastian Global, Gubernur BI Yakin Pertumbuhan Ekonomi Nasional Akan Tumbuh Positif

Pemerintah sebelumnya mengatur hal tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 04 tahun 2019 yang ditandatangani per 1 Juli 2019.

Adapun sanksi devisa hasil ekspor diberikan jika eksportir tidak mematuhi ketentuan tersebut berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang ekspor.

Sementara, sanksi dalam bentuk tarif denda nantinya akan disetor ke kas negara sebagai pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Eksportir yang terkena sanksi denda akan dikirimkan surat tagihan oleh Kepala Kantor Pabean dengan mendasarkan pada hasil pengawasan Bank Indonesia (BI) yang menunjukkan adanya pelanggaran.

"Dulu ada ketetuan PP, untuk hasil ekspor DHE, SDA (sumber daya alam) memang wajib masuk dalam suatu rekening. Kami sudah sediakan rekening khusus (escrow account) dan Bu Menkeu juga berikan insentif untuk rekening khusus," ungkapnya.

Baca juga: Perkirakan Dollar AS Tahun Depan Bisa Rp 15.200, BI Ungkap Penyebabnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Whats New
Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Whats New
Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Whats New
Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Whats New
Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com