Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Uang Rupiah Khusus Emisi 1995 Tak Berlaku Lagi, Cek Lokasi Penukarannya

Kompas.com - 01/09/2022, 11:40 WIB
Mela Arnani,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 (URK 50 Tahun Kemerdekaan RI) dari peredaran mulai 30 Agustus lalu.

Pencabutan dan penarikan uang rupiah yang mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/15/PBI/2022, mengartikan bahwa uang rupiah khusus emisi 1995 tersebut sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia.

Disadur dari laman resmi BI, terdapat dua uang rupiah khusus emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran, yaitu:

  1. Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000
  2. Uang Rupiah Khusu Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000

Baca juga: Ini Daftar 12 Outlet Holywings di Jakarta yang Izin Usahanya Dicabut

Lokasi penukaran Uang Rupiah Khusus Tahun 1995

Meskipun tidak berlaku lagi, masyarakat yang mempunyai dua jenis uang rupiah khusus emisi 1995 tersebut diberikan kesempatan untuk menukarkannya di bank umum, dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan atau hingga 30 Agustus 2032.

Selain di bank umum, lokasi penukaran uang rupiah khusus tahun emisi 1995 juga bisa dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan BI, sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik.

Ditegaskan bahwa saat jangka waktu penukaran 10 (sepuluh) tahun berakhir, hak untuk melakukan penukaran URK 50 Tahun Kemerdekaan RI dinyatakan tidak berlaku

BI memastikan, penggantian atas uang rupiah khusus emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK tersebut.

Timothy Afryano Cara mengidentifikasi keaslian uang pada jenis uang baru.

Adapun penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah, sebagai berikut:

1. Dalam hal fisik ang rupiah logam lebih besar dari stu perdua ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal rupiah yang ditukarkan

2. Dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang satu perdua ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Baca juga: Rupiah Menguat di Kurs Tengah BI, Stagnan di Pasar Spot

Cara Penukaran Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995

Masyarakat yang ingin menukarkan URK Emisi 1995 bisa melakukannya dengan cara berikut:

1. Mendatangi lokasi penukaran, bisa di kantor Bank Indonesia maupun bank umum

2. Bank Indonesia maupun bank umum akan melakukan pemeriksaan keaslian dan kesesuaian persyaratan penggantian URK

3. Apabila hasil pemeriksaan menyatakan uang rupiah khusus tersebut asli dan hasil pemeriksaan kesesuaian persyaratan penggantian URK sesuai ketentuan, maka akan diberikan penggantian sebesar nilai nominal.

4. Jika URK Tahun 1995 diragukan keasliannya, maka akan diproses sesuai ketentuan peraturan BI mengenai pengelolaan uang rupiah.

Baca juga: BI Cabut Uang Rupiah Khusus Emisi 1995, Ini Cara Tukarnya

Berikut Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang sudah tidak berlaku:

Gambar Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik peredarannya oleh BIBank Indonesia Gambar Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik peredarannya oleh BI

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com