Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekayaan Intelektual Jadi Agunan Kredit Bank, Ini Tantangannya Menurut OJK

Kompas.com - 01/09/2022, 14:38 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dapat menjadi insentif bagi usaha-usaha inovasi untuk menjaga hegemoni bisnis.

Akses HAKI berupa softskill, hak paten, atau lisensi juga dapat mendorong akselerasi bisnis melalui efisiensi proses bisnis yang diciptakan.

Namun demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, ke depan terdapat beberapa tantangan agar HAKI dapat menjadi agunan kredit dan pembiayaan.

"Pertama, perkembangan HAKI menyebabkan persaingan industri di dalamnya semakin kompetitif. Untuk UMKM berbasis HAKI dapat mengalami kesulitan memasuki pasar dan mengakses pasar dari pihak eksternal," kata dia dalam webinar Prospek Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai Jaminan Utang, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: Ini Syarat Ajukan Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual

Ia menambahkan, dari sisi stabilitas keuangan, HAKI masih sering dinilai sebagai sektor dengan produktifitas rendah. Selain itu, HAKI juga memiliki fluktuaasi tinggi pada return maupun value.

Dengan demikian, Dian bilang, HAKI masih kerap dikategorikan sebagai penyumbang risiko stabilitas.

"Pembiayaan berbasis HAKI menuntut bank menyiapkan pencadangan yang lebih besar," imbuh dia.

Tantangan ketiga, porsi investasi aset yang tidak berwujud dan porsinya kecil yang dibiayai oleh bank berpotensi melemahkan transmisi kebijakan moneter. Hal tersebut lantaran, HAKI dinilai tidak responsif terhadap perubahan suku bunga.

Terakhir, Dian menuturkan, tantangan HAKI menjadi agunan kredit dan pembiayaan adalah adanya disbursi biaya. Adapun, keberhasilan skala ekonomi berbasis HAKI tergantung pemimpin dan tren di sektor tersebut.

"Serta tergantung dari tingkat inovasi baru yang ada di industri kreatif," timpal dia.

Sebagai informasi, pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 memperbolehkan lembaga bank maupun nonbank menjadikan kekayaan intelektual sebagai jaminan utang.

Kekayaan intelektual yang dimaksud adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahutan, seni, dan sastra.

Artinya kekayaan intelektual dapat berupa musik, lagu, film, buku, lukisan, aplikasi teknologi, hingga konten YouTube.

Baca juga: Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Utang, Ini Respons Bank-bank

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com