Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Tahun Tarif Belum Naik, Pengusaha Angkutan Penyeberangan Tolak Wacana Kenaikan BBM

Kompas.com - 01/09/2022, 16:21 WIB
Achmad Faizal,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) ditolak tegas oleh Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap).

Ketua Umum Gapasdap Choiri Soetomo menyebut, jika kenaikan BBM juga diberlakukan kepada usaha angkutan penyeberangan, maka sama saja pemerintah membunuh perusahaan penyeberangan.

"Perusahaan penyeberangan seperti dimatikan pelan-pelan," katanya dikonfirmasi Kamis (1/9/2022).

Menurut dia, tarif angkutan penyeberangan yang berlaku saat ini saja masih berada jauh di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP) yang telah dihitung pemerintah.

"Tarif angkutan penyeberangan yang diterapkan saat ini, 35,1 persen di bawah HPP yang dihitung pemerintah," tegasnya.

Baca juga: Ini Strategi Kemenhub Turunkan Tarif Tiket Pesawat Meski Harga Avtur Tinggi

Saat ini kata Direktur Keuangan PT Dharma Lautan Utama Utama itu, Gapasdap masih dalam proses pengajuan kenaikan tarif penyeberangan untuk menutup biaya operasional karena sejak 2 tahun terakhir tarif angkutan penyeberangan belum pernah naik.

"Tapi meski nanti kenaikan tarif disetujui, jika harga BBM tetap naik, pengusaha tetap kesulitan menutup biaya operasional," terangnya.

Pihaknya menghitung tarif yang sesuai bagi industri angkutan penyeberangan jika BBM bersubsidi tetap dinaikkan pemerintah.

Jika kenaikkan BBM subsidi berada di kisaran 40 hingga 60 persen, efeknya sekitar 25 hingga 30 persen bagi angkutan penyeberangan.

"Artinya kalau ditambah 35,1 persen, kenaikkan tarif angkutan penyeberangan yang sesuai sekitar 60 persen. Ini pasti sangat membebani masyarakat," terangnya.

Baca juga: Sumbang Inflasi Tertinggi, BPS Cermati Kenaikan Harga BBM dan Telur Ayam

Harga BBM Pertamina September 2022KOMPAS.com/FATHAN RADITYASANI Harga BBM Pertamina September 2022

Di sisi lain menurut Choiri, angkutan penyeberangan menuurt dia seperti dianaktirikan oleh pemerintah.

Dia membandingkan dengan angkutan udara yang saat ini dibebaskan dari biaya PNBP, biaya takeoff dan landing, hingga biaya airport.

Sedangkan bagi angkutan penyeberangan yang tarifnya sudah sangat rendah, biaya-biaya yang ada tidak pernah ditanggung pemerintah.

"Seharusnya kami juga minta dibenaskan dari PNBP, dari biaya sandar, dari biaya pelabuhan, dan sebagainya. Ingat, angkutan penyeberangan adalah infrastruktur vital di negara kepulauan," ujarnya.

Baca juga: Kemenhub: Kompetensi Kru, Tarif, hingga Kuota BBM Subsidi Perlu Dioptimalkan untuk Angkutan Laut Perintis

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com