Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Tahun Tarif Belum Naik, Pengusaha Angkutan Penyeberangan Tolak Wacana Kenaikan BBM

Kompas.com - 01/09/2022, 16:21 WIB
Achmad Faizal,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) ditolak tegas oleh Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap).

Ketua Umum Gapasdap Choiri Soetomo menyebut, jika kenaikan BBM juga diberlakukan kepada usaha angkutan penyeberangan, maka sama saja pemerintah membunuh perusahaan penyeberangan.

"Perusahaan penyeberangan seperti dimatikan pelan-pelan," katanya dikonfirmasi Kamis (1/9/2022).

Menurut dia, tarif angkutan penyeberangan yang berlaku saat ini saja masih berada jauh di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP) yang telah dihitung pemerintah.

"Tarif angkutan penyeberangan yang diterapkan saat ini, 35,1 persen di bawah HPP yang dihitung pemerintah," tegasnya.

Baca juga: Ini Strategi Kemenhub Turunkan Tarif Tiket Pesawat Meski Harga Avtur Tinggi

Saat ini kata Direktur Keuangan PT Dharma Lautan Utama Utama itu, Gapasdap masih dalam proses pengajuan kenaikan tarif penyeberangan untuk menutup biaya operasional karena sejak 2 tahun terakhir tarif angkutan penyeberangan belum pernah naik.

"Tapi meski nanti kenaikan tarif disetujui, jika harga BBM tetap naik, pengusaha tetap kesulitan menutup biaya operasional," terangnya.

Pihaknya menghitung tarif yang sesuai bagi industri angkutan penyeberangan jika BBM bersubsidi tetap dinaikkan pemerintah.

Jika kenaikkan BBM subsidi berada di kisaran 40 hingga 60 persen, efeknya sekitar 25 hingga 30 persen bagi angkutan penyeberangan.

"Artinya kalau ditambah 35,1 persen, kenaikkan tarif angkutan penyeberangan yang sesuai sekitar 60 persen. Ini pasti sangat membebani masyarakat," terangnya.

Baca juga: Sumbang Inflasi Tertinggi, BPS Cermati Kenaikan Harga BBM dan Telur Ayam

Harga BBM Pertamina September 2022KOMPAS.com/FATHAN RADITYASANI Harga BBM Pertamina September 2022

Di sisi lain menurut Choiri, angkutan penyeberangan menuurt dia seperti dianaktirikan oleh pemerintah.

Dia membandingkan dengan angkutan udara yang saat ini dibebaskan dari biaya PNBP, biaya takeoff dan landing, hingga biaya airport.

Sedangkan bagi angkutan penyeberangan yang tarifnya sudah sangat rendah, biaya-biaya yang ada tidak pernah ditanggung pemerintah.

"Seharusnya kami juga minta dibenaskan dari PNBP, dari biaya sandar, dari biaya pelabuhan, dan sebagainya. Ingat, angkutan penyeberangan adalah infrastruktur vital di negara kepulauan," ujarnya.

Baca juga: Kemenhub: Kompetensi Kru, Tarif, hingga Kuota BBM Subsidi Perlu Dioptimalkan untuk Angkutan Laut Perintis

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Anjlok Rp 23.000, Simak Rincian Harga Emas Antam 5 Desember 2023

Anjlok Rp 23.000, Simak Rincian Harga Emas Antam 5 Desember 2023

Whats New
Hari Ini Pendaftaran Mudik Gartis Kemenhub Dibuka, Simak Cara Daftarnya

Hari Ini Pendaftaran Mudik Gartis Kemenhub Dibuka, Simak Cara Daftarnya

Spend Smart
Momentum 'Window Dressing',  IHSG Diproyeksi Lanjutkan Kenaikan

Momentum "Window Dressing", IHSG Diproyeksi Lanjutkan Kenaikan

Whats New
Erick Thohir Bakal Laporkan 2 Dapen BUMN Bermasalah ke Kejagung Bulan Ini

Erick Thohir Bakal Laporkan 2 Dapen BUMN Bermasalah ke Kejagung Bulan Ini

Whats New
Melonjak Tajam, Simak Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian

Melonjak Tajam, Simak Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian

Spend Smart
Bos Garuda Indonesia Larang Karyawan Gunakan Fasilitas Tiket Gratis Selama Nataru

Bos Garuda Indonesia Larang Karyawan Gunakan Fasilitas Tiket Gratis Selama Nataru

Whats New
Copot Buwas dari Dirut Bulog, Erick Thohir: Rotasi Biasa...

Copot Buwas dari Dirut Bulog, Erick Thohir: Rotasi Biasa...

Whats New
Komparasi Ekonomi Nasional dan Daerah 2023

Komparasi Ekonomi Nasional dan Daerah 2023

Whats New
Tiga Indeks Utama Wall Street Berakhir di Zona Merah

Tiga Indeks Utama Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Apa yang Harus Dilakukan Ketika Hadapi Pelanggaran Penagihan Pinjol? Ini Kata OJK

Apa yang Harus Dilakukan Ketika Hadapi Pelanggaran Penagihan Pinjol? Ini Kata OJK

Whats New
Harga Bitcoin Sentuh Rekor Tertinggi, Bagaimana Prospek ke Depan?

Harga Bitcoin Sentuh Rekor Tertinggi, Bagaimana Prospek ke Depan?

Whats New
[POPULER MONEY] Anak Buah Sri Mulyani Bantah Tudingan Bea Cukai Persulit Barang Masuk TKI | Karyawan di IKN Bakal Bebas Pajak Penghasilan

[POPULER MONEY] Anak Buah Sri Mulyani Bantah Tudingan Bea Cukai Persulit Barang Masuk TKI | Karyawan di IKN Bakal Bebas Pajak Penghasilan

Whats New
Tak Ada Diskon Tarif Tof Selama Nataru, Ini Alasan Jasa Marga

Tak Ada Diskon Tarif Tof Selama Nataru, Ini Alasan Jasa Marga

Whats New
Cara Bayar Tagihan PDAM di ATM BCA, BRI, BNI, dan Mandiri

Cara Bayar Tagihan PDAM di ATM BCA, BRI, BNI, dan Mandiri

Spend Smart
Cara Bayar Paspor lewat KlikBCA dan ATM BCA

Cara Bayar Paspor lewat KlikBCA dan ATM BCA

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com