Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Perpanjang Paspor Online lewat Aplikasi M-Paspor

Kompas.com - Diperbarui 04/02/2023, 20:13 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comCara perpanjang paspor kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor. Tahapan perpanjang paspor online pun cukup mudah. Pemilik paspor bisa mengikuti beberapa tahapan berikut ini agar proses perpanjang paspor online berhasil.

Adanya cara perpanjang paspor online tentu sangat membantu. Terutama bagi mereka yang tidak memiliki waktu yang untuk mengurus perpanjang paspor di kantor imigrasi.

Perpanjang paspor online sebaiknya dilakukan ketika masa berlaku paspor sudah kurang dari 6 bulan. Pasalnya, setiap negara yang dikunjungi mengharuskan pendatang memiliki paspor dengan masa berlaku paling sedikit tersisa 6 bulan.

Baca juga: Ada Pembangunan JPO, Jasa Marga Bakal Buka Tutup Ruas Tol Cawang

Sebagaimana diketahui, paspor adalah adalah dokumen yang wajib dibawa saat Anda melakukan perjalanan ke luar negeri. Identitas resmi yang diakui secara internasional ini berisi data diri pemilik paspor seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, dan nomor paspor.

Paspor dikeluarkan oleh pejabat negara yang berwenang saat warga negaranya melakukan perjalanan antarnegara. Fungsi paspor adalah sebagai tanda pengenal saat berada di suatu negara lain dan memiliki batas waktu aktifnya.

Karena memiliki masa berlaku, setiap pemilik paspor wajib melakukan perpanjang paspor setiap lima tahun sekali. Lalu, bagaimana cara perpanjang paspor online?

Baca juga: Permudah Arisan Online, Bank Jago Hadirkan Fitur Baru

Pendaftaran perpanjang paspor online memang bisa dilakukan di mana saja selama terhubung dengan jaringan internet. Namun demikian, saat wawancara, foto, serta menyerahkan berkas dokumen, Anda tetap harus datang ke kantor imigrasi yang telah dipilih saat daftar perpanjang paspor online.

Adapun untuk perpanjang paspor online, ada beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan. Dokumen tersebut meliputi:

  • Kartu tanda penduduk (e-KTP)
  • Paspor lama
  • Kartu keluarga (KK)
  • Akta lahir atau ijazah

Baca juga: Petani Ungkap Momok Peremajaan Sawit

Cara perpanjang paspor online

Berikut tahapan-tahapan atau cara perpanjang paspor online melalui aplikasi M-Paspor yang bisa Anda ikuti:

1. Unduh aplikasi M-Paspor*

Langkah pertama untuk perpanjang paspor online, silakan unduh aplikasi M-Paspor di Google PlayStore atau AppStore. Aplikasi ini merupakan aplikasi resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

Aplikasi M-Paspor sudah tersedia di Android dan iOS sehingga siapa pun bisa memakainya. Melalui aplikasi ini, Anda bisa melakukan proses perpanjang paspor online dengan lebih praktis.

2. Buat akun dan isi data diri

Setelah mengunduh aplikasi M-Paspor, lakukan registrasi akun. Siapkan dokumen yang diperlukan seperti e-KTP, paspor lama, kartu keluarga (KK), akta lahir atau ijazah.

Isi data diri Anda dan pastikan nama, alamat serta nomor identitas telah sesuai dengan yang ada di dokumen asli. Jika pengisian salah, maka Anda harus mengulang dari awal.

Cara perpanjang paspor online serta biaya dan persyaratannyaKOMPAS.com/IRFAN KAMIL Cara perpanjang paspor online serta biaya dan persyaratannya

3. Pilih kantor imigrasi

Langkah selanjutnya, pilih kantor imigrasi yang ingin didatangi untuk perpanjang paspor online. Hal ini diperlukan untuk melakukan verifikasi data secara langsung pada pemegang paspor.

Sebaiknya pilih kantor imigrasi yang paling dekat dengan domisili atau tempat bekerja Anda. Anda juga bisa memilih kantor imigrasi lain jika ingin mencari jadwal yang cocok.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com