Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Perpanjang Paspor Online lewat Aplikasi M-Paspor

Kompas.com - Diperbarui 04/02/2023, 20:13 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comCara perpanjang paspor kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor. Tahapan perpanjang paspor online pun cukup mudah. Pemilik paspor bisa mengikuti beberapa tahapan berikut ini agar proses perpanjang paspor online berhasil.

Adanya cara perpanjang paspor online tentu sangat membantu. Terutama bagi mereka yang tidak memiliki waktu yang untuk mengurus perpanjang paspor di kantor imigrasi.

Perpanjang paspor online sebaiknya dilakukan ketika masa berlaku paspor sudah kurang dari 6 bulan. Pasalnya, setiap negara yang dikunjungi mengharuskan pendatang memiliki paspor dengan masa berlaku paling sedikit tersisa 6 bulan.

Baca juga: Ada Pembangunan JPO, Jasa Marga Bakal Buka Tutup Ruas Tol Cawang

Sebagaimana diketahui, paspor adalah adalah dokumen yang wajib dibawa saat Anda melakukan perjalanan ke luar negeri. Identitas resmi yang diakui secara internasional ini berisi data diri pemilik paspor seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, dan nomor paspor.

Paspor dikeluarkan oleh pejabat negara yang berwenang saat warga negaranya melakukan perjalanan antarnegara. Fungsi paspor adalah sebagai tanda pengenal saat berada di suatu negara lain dan memiliki batas waktu aktifnya.

Karena memiliki masa berlaku, setiap pemilik paspor wajib melakukan perpanjang paspor setiap lima tahun sekali. Lalu, bagaimana cara perpanjang paspor online?

Baca juga: Permudah Arisan Online, Bank Jago Hadirkan Fitur Baru

Pendaftaran perpanjang paspor online memang bisa dilakukan di mana saja selama terhubung dengan jaringan internet. Namun demikian, saat wawancara, foto, serta menyerahkan berkas dokumen, Anda tetap harus datang ke kantor imigrasi yang telah dipilih saat daftar perpanjang paspor online.

Adapun untuk perpanjang paspor online, ada beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan. Dokumen tersebut meliputi:

  • Kartu tanda penduduk (e-KTP)
  • Paspor lama
  • Kartu keluarga (KK)
  • Akta lahir atau ijazah

Baca juga: Petani Ungkap Momok Peremajaan Sawit

Cara perpanjang paspor online

Berikut tahapan-tahapan atau cara perpanjang paspor online melalui aplikasi M-Paspor yang bisa Anda ikuti:

1. Unduh aplikasi M-Paspor*

Langkah pertama untuk perpanjang paspor online, silakan unduh aplikasi M-Paspor di Google PlayStore atau AppStore. Aplikasi ini merupakan aplikasi resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

Aplikasi M-Paspor sudah tersedia di Android dan iOS sehingga siapa pun bisa memakainya. Melalui aplikasi ini, Anda bisa melakukan proses perpanjang paspor online dengan lebih praktis.

2. Buat akun dan isi data diri

Setelah mengunduh aplikasi M-Paspor, lakukan registrasi akun. Siapkan dokumen yang diperlukan seperti e-KTP, paspor lama, kartu keluarga (KK), akta lahir atau ijazah.

Isi data diri Anda dan pastikan nama, alamat serta nomor identitas telah sesuai dengan yang ada di dokumen asli. Jika pengisian salah, maka Anda harus mengulang dari awal.

Cara perpanjang paspor online serta biaya dan persyaratannyaKOMPAS.com/IRFAN KAMIL Cara perpanjang paspor online serta biaya dan persyaratannya

3. Pilih kantor imigrasi

Langkah selanjutnya, pilih kantor imigrasi yang ingin didatangi untuk perpanjang paspor online. Hal ini diperlukan untuk melakukan verifikasi data secara langsung pada pemegang paspor.

Sebaiknya pilih kantor imigrasi yang paling dekat dengan domisili atau tempat bekerja Anda. Anda juga bisa memilih kantor imigrasi lain jika ingin mencari jadwal yang cocok.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com