JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa pekan belakangan isu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ramai diperbincangkan. Tapi hingga Kamis (1/9/2022), pemerintah belum mengambil keputusan soal harga BBM subsidi.
Ketidakpastian ini membuat masyarakat harap-harap cemas hingga puncaknya pada Rabu (31/8/2022), terjadi antrean panjang di berbagai SPBU Pertamina karena masyarakat berbondong-bondong mengisi tangki kendaraannya,
Namun, Pertamina justru menurunkan harga BBM nonsubsidi Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.
Meski demikian, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono mengatakan, pihaknya belum memperhitungkan ekspektasi inflasi jika pemerintah merealisasikan kenaikan harga BBM bersubsidi.
Baca juga: Cara Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 600.000, Cair September 2022
"Ini tidak bisa dilihat secara langsung, harus dilakukan pendalaman dulu oleh tim," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (1/9/2022).
Dia melanjutkan, pengkajian dampak kenaikan harga BBM subsidi perlu dilakukan secara mendetail lantaran kenaikan harga BBM subsidi dapat memberikan efek ganda kepada harga komoditas lainnya.
"Karena (kajian ini akan) memberi pengaruh kepada masyarakat untuk membeli sehingga ini akan dipelajari lebih lanjut," imbuhnya.
Margo juga tidak dapat memastikan apakah sebaiknya harga BBM subsidi ini naik sekaligus atau bertahap agar dampak ke inflasi dapat lebih ditekan.
Sebab menurut dia, dampak kenaikan harga BBM subsidi ke tingkat inflasi tergantung pada kebijakan yang dipersiapkan oleh pemerintah.
"Tentu saja ini tidak bisa saya jawab secara tegas karena kondisi dari waktu ke waktu itu berbeda. Tergantung juga bagaimana pemerintah menyiapkan berbagai skenario untuk menahan dampaknya," jelasnya.
Baca juga: Luhut: Pemerintahan Presiden Jokowi Selalu Tekankan Ekonomi Kerakyatan
Sebelumnya, BPS mencatat pada Agustus 2022 terjadi deflasi 0,21 persen secara bulanan. Namun secara tahunan masih terjadi inflasi sebesar 4,69 persen.
Inflasi di periode ini disebabkan oleh kenaikan harga sejumlah komoditas seperti cabai merah, minyak goreng, rokok kretek filter, telur ayam ras, ikan segar, dan bawang merah.
Tidak hanya komoditas pangan, BPS juga mencermati komoditas harga yang diatur oleh pemerintah, terutama untuk bensin, bahan bakar rumah tangga, dan tarif listrik.
Pada Agustus 2022, komoditas bahan bakar rumah tangga mengalami kenaikan 5,75 persen secara bulanan sehingga menyumbangkan andil ke inflasi Agustus sebesar 0,28 persen.
Kemudian komoditas bensin mengalami kenaikan harga sebesar 5,75 persen sehingga memiliki andil ke inflasi Agustus 2022 sebesar 0,20 persen.
Sementara, tarif listrik mengalami kenaikan harga sebesar 1,05 persen sehingga berkontribusi ke inflasi Agustus sebesar 0,04 persen.
Baca juga: Kemenhub Anggarkan Rp 1,59 Triliun untuk Program Tol Laut pada 2023
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.