Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Dukung Upaya Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Sektor Transportasi

Kompas.com - 02/09/2022, 13:00 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno mengatakan, kegiatan uji petik merupakan tahap terakhir dari rangkaian penilaian kinerja PPB untuk Kementerian/Lembaga dan Pemda, sebelum nantinya diadakan penganugerahan pada bulan Oktober mendatang.

"Kami berharap Kemenhub dapat memberikan bukti-bukti terbaik dan diharapkan nantinya memperoleh nilai terbaik," kata Riyatno.

Riyatno mengatakan, beberapa aspek yang akan menjadi penilaian dalam uji petik yaitu, penerapan perizinan berusaha, penyederhanaan perizinan berusaha sektor, dan peningkatan iklim investasi.

"Dalam uji petik ini juga akan dilakukan wawancara dengan para pelaku usaha di sektor transportasi yang merasakan langsung pengalaman mengurus perizinan," ujarnya.

Berdasarkan data Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan (PPTB) Kemenhub, saat ini terdapat 7 sistem aplikasi perizinan yang telah terintegrasi dengan sistem OSS, antara lain yakni aplikasi Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (SPIONAM), Aplikasi Informasi dan Registrasi Angkutan Sungai Danau Dan Penyeberangan (Air-SDP).

Selanjutnya, Angkutan Sewa Khusus (ASK) Online, Sistem Informasi Manajemen Lalu Lintas Angkutan Laut (SIMLALA), E-Licensing, Sistem Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU), dan Izin Sarana KA Umum.

Sementara itu, satu aplikasi yang masih dalam proses integrasi yaitu aplikasi Sistem Elektronik Perhubungan Laut Terintegrasi (SEHATI).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com