JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) terus melakukan penertiban terhadap dugaan beberapa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang memiliki binis pinjaman online (pinjol).
Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi mengatakan, pemeritah telah membentuk tim khusus menangani Koperasi Simpan Pinjaman yang mempunyai bisnis pinjol dengan diterbitkan Surat Keputusan Deputi Bidang Perkoperasian Nomor 14 tahun 2021 tentang Tim Pemantau Pinjaman Online Berkedok Koperasi.
"Sampai saat ini masih terus dilakukan penertiban terhadap penyalahgunaan yang dilakukan oleh KSP," ujar dia kepada Kompas.com, Jumat (2/9/2022).
Baca juga: Cek Daftar Pinjol Ilegal dan Legal yang Dirilis OJK per Agustus 2022
Ia menambahkan, salah satu tugas tim khusus tersebut adalah melakukan identifikasi lapangan terhadap koperasi simpan pinjam yang terindikasi melakukan praktek pinjol berdasarkan data yang kami peroleh di system ODS Kementerian Koperasi dan UKM dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Tim khusus yang menangani pinjol illegal sebagai bagian dari anggota Satgas Waspada Investasi (SWI)," imbuh dia.
Ketika ditemukan KSP yang terindikasi melakukan praktik pinjol kepada non anggota koperasi, KemenkopUKM akan mencabut izin operasional perusahaan.
Zabadi mengungkapkan, pihaknya melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait seperti Kemenkominfo selaku otoritas Penyelenggara Sistem Elektronik, Kemenkumham selaku otoritas yang menangani Badan Hukum Koperasi, dan Satgas Waspada Investasi selaku aparat gabungan lintas kementerian dan lembaga.
KemenkopUKM telah melakukan sosialisasi untuk mencegah Koperasi Simpan Pinjam memiliki bisnis pinjol, dalam kegiatan usaha KSP diminta taat aturan termasuk tidak melaksanakan praktek pinjol.
"Pinjaman online merupakan bidang usaha bukan tools, sehingga KSP yang menjalankan usaha hanya simpan pinjam tidak boleh melakukan pinjaman online," terang dia.
Baca juga: Hati-hati Terima Penawaran Pinjol Lewat Aplikasi Pesan Pribadi, Ini Alasannya
Di sisi lain, dalam rangka memudahkan pelayanan kepada anggota, KSP dimungkinkan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha simpan pinjam dengan menggunakan Jaringan Pelayanan Simpan Pinjam Digital Financial Services (DFS). Hal tersebut diatur pada Pasal 10 A PermenKop dan UKM Nomor 02 Tahun 2017.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.