Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Layanan Antigen dan PCR di Stasiun Ditutup, Apa Sebabnya?

Kompas.com - 02/09/2022, 15:07 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Saat ini, layanan rapid test antigen dan RT-PCR Covid-19 di stasiun kereta api sudah tidak beroperasi.

Penutupan layanan rapid test antigen dan RT PCR di stasiun menyesuaikan regulasi terbaru berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.

“Ya betul secara otomatis (layanan antigen dan RT PCR di seluruh stasiun) tutup karena aturan tidak ada pengecualian lagi,” ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakart Eva Chairunisa saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/9/2022).

Untuk diketahui, saat ini seluruh pelanggan kereta api jarak jauh berusia 18 tahun ke atas wajib telah divaksinasi booster. Sedangkan bagi pelanggan berusia 6-17 tahun, wajib telah melakukan vaksinasi Covid-19 kedua.

 

Baca juga: Jadwal KRL Solo-Jogja Terbaru, Perjalanan September 2022

Secara terpisah, VP Public Relations KAI Joni Martinus menyampaikan bahwa sebelumnya pelanggan yang belum melakukan vaksinasi booster masih diperbolehkan naik kereta api jarak jauh dengan melengkapi dokumen hasil negatif RT-PCR. Tapi, saat ini hal tersebut sudah tidak berlaku lagi.

“KAI mengingatkan agar pelanggan segera melakukan vaksinasi booster atau pun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA,” kata Joni seperti dikutip dari keterangan tertulis.

Firzha Yuni Pihak KAI Commuter meminta maaf terkait kejadian penyandang disabilitas tidak diperkenankan naik KRL pada Senin (25/7/2022)

Baca juga: Ini Alasan KAI Operasikan Stasiun BNI City untuk Penumpang KRL

Syarat terbaru naik KA jarak jauh dan KA lokal

- Kereta api jarak jauh

1. Usia 18 tahun ke atas

Pelanggan kereta api jarak jauh berusia 18 tahun ke atas memenuhi syarat berikut:

  • Wajib vaksin ketiga (booster)
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
  • Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun

Pelanggan kereta api jarak jauh berusia 6-17 tahun memenuhi syarat berikut:

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak atau belum divaksin dengan alasan media wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR, tapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca juga: Penumpang KRL dari Bogor ke Sudirman Melonjak, Gara-gara Citayam Fashion Week?

Ilustrasi Kereta Api Lokal Shutetrstock/Ikhsan Prabowo Hadi Ilustrasi Kereta Api Lokal
- Kereta api lokal dan aglomerasi

Penumpang kereta api lokal dan aglomerasi harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Vaksin minimal dosis pertama
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR
  • Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin tapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Meskipun begitu, penumpang kereta tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan dan saat berada di stasiun.

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api untuk Anak-anak dan Orang Dewasa Mulai Hari Ini

Pembatalan tiket

Adapun khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan hingga 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiket dengan pengembalian biaya sepenuhnya atau sebesar 100 persen.

Pembatalan tiket dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau contact center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.

Sebagai informasi, beberapa stasiun KA dan fasilitas kesehatan milik PT KAI masih menyediakan layanan vaksinasi booster.

Terkait dengan daftar lokasi stasiun dan faskes milik KAI yang menyediakan layanan vaksinasi booster dapat diakses di sini.

Baca juga: Tak Berlaku, Ini Detail Uang Rupiah Pecahan Rp 300.000 dan Rp 850.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com