Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Waspada, Ini Ciri-ciri Investasi Bodong Menurut Kriteria OJK

Kompas.com - 02/09/2022, 16:12 WIB

KOMPAS.com - Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing meminta masyarakat tetap mewaspadai berbagai modus penawaran yang dilakukan oleh perusahaan maupun produk investasi ilegal.

Dia mengatakan ciri-ciri investasi bodong yakni menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu cepat, memberikan bonus dari perekrutan anggota baru atau member get member, dan memanfaatkan influencer dalam menawarkan produk.

Ciri-ciri investasi bodong, lanjutnya, juga memiliki legalitas yang tidak jelas seperti tidak memiliki izin usaha atau izin kelembagaan, ataupun memiliki keduanya, namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya, serta klaimnya tanpa risiko.

"Dan juga untuk menarik minat masyarakat kita, mereka ini memamerkan kekayaanya, flexing, mobil mewah, rumah mewah, harta yang sangat banyak, yang memang itu hanya tipuan," kata Longam dikutip dari Antara, Jumat (2/9/2022).

Baca juga: 2 Cara Mengambil Uang di ATM BRI, Mudah dan Aman

Dia memberikan contoh berbagai modus investasi ilegal seperti equity crowdfunding, securities crowfunding, maupun berperan sebagai perusahaan penasehat investasi namun tidak berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Modus lainnya, kata dia, ialah menawarkan saham dengan skema money game, menduplikasi nama website atau perusahaan yang sudah berizin OJK, serta modus pemalsuan izin usaha dengan mengatasnamakan OJK.

Menurut dia, penyebab maraknya investasi ilegal ialah mudahnya setiap orang dalam membuat aplikasi, website maupun penawaran melalui media sosial di era digital saat ini.

Ditambah, masih rendahnya literasi keuangan dan investasi masyarakat, sehingga mudah tergiur oleh investasi yang menawarkan keuntungan besar dan cepat.

Baca juga: Tahapan, Biaya, dan Syarat Buat SKCK di Kantor Polisi

Hingga Agustus tahun 2022 ini, Longam menyebut Satgas Waspada Investasi telah menghentikan sebanyak 71 investasi ilegal, 426 pinjaman online (pinjol) ilegal dan lima gadai ilegal.

Sebelumnya sepanjang tahun 2021 lalu pihaknya telah menghentikan sebanyak 98 investasi ilegal, 811 pinjol ilegal dan 17 gadai legal.

"Kami panggil para pelaku ilegal ini, kita minta menghentikan kegiatannya, kami umumkan ke masyarakat dan kami blokir situs website aplikasinya melalui Kominfo, dan kami sampaikan laporan kepada kepolisian," ujar Longam.

Baca juga: Apa Itu Influencer: Pengertian, Jenis, dan Cara Kerjanya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca tentang
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+