Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Subsidi Gaji 2022 Cair Minggu Depan, Begini Cara Cek Penerimanya

Kompas.com - 02/09/2022, 17:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari mengatakan, penggodokan petunjuk teknis (juknis) penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji 2022 telah selesai.

Kini tugas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tinggal memberikan data penerima BSU kepada bank penyalur yang dilibatkan. Namun, untuk penyaluran subsidi gaji 2022 Kemenaker masih enggan mengumumkan.

"Juknis sudah selesai. Penyalurannya via Bank Himbara, bank penerimanya ada sekitar 127an. Namun untuk penyalurannya ibu akan announce langsung," katanya dihubungi Kompas.com, Jumat (2/9/2022).

Baca juga: BSU 2022 Kapan Cair? Menaker: Tunggu Arahan Menko Perekonomian

Mengenai kriterianya hampir sama dengan tahun 2021. Yang pasti, penerima subsidi gaji merupakan pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"Disalurkan untuk 16 jutaan data pekerja dengan upah dibawah Rp 3,5 juta atau upah minimum dan kepesertaanya aktif sampai dengan Juli 2022," ujar Dita.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengupayakan penyaluran subsidi gaji 2022 sebesar Rp 600.000 akan dimulai pada September ini.

"Kemenaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini," kata dia melalui pernyataan resmi tertulis, Rabu (31/8/2022).

Saat ini, Menaker sedang mengambil langkah-langkah untuk penyaluran BSU. Di antaranya penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana subsidi gaji, serta memfinalkan regulasi berupa Permenaker tentang penyaluran BSU 2022.

Baca juga: Subsidi Gaji Rp 600.000 Bakal Disalurkan pada September 2022

Bagi 16 juta pekerja yang ingin mengetahui apakah termasuk penerima BSU atau tidaknya bisa mengikuti langkah-langkah ini. Berikut cara cek penerima subsidi gaji 2022:

Cara Cek Penerima Subsidi Gaji 2022

  1. Telusuri ke situs bsu.kemnaker.go.id.
  2. Daftar akun. Apabila pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Kemudian, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan teks pada nomor ponsel yang Anda daftarkan.
  3. Jika sudah mendaftarkan akun, kemudian log in kembali menggunakan akun yang didaftarkan.
  4. Lengkapi profil tahap ini, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri tentang Anda, termasuk status pernikahan dan tipe lokasi disertai foto profil.
  5. Cek pemberitahuan setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" atau hanya sekadar tulisan "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021", yang artinya Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima bantuan sebesar Rp 600.000 tersebut.

Setelah ada pemberitahuan tersebut, bagi yang merupakan penerima BSU akan kembali mendapat notifikasi penyaluran yang bisa dicek pada situs Kemenaker dan masuk menggunakan akun yang Anda daftarkan. Notifikasi penyaluran bertuliskan "Dana BSU 2021 Tersalurkan".

Selain itu, untuk mengetahui apakah Anda penerima subsidi gaji 2022 atau tidak, bisa mengakses melalui kanal-kanal informasi resmi yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kanal-kanal resmi tersebut antara lain situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, kemudian aplikasi BPJSTKU.

Selain itu, juga dapat mengakses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan layanan WhatsApp di nomor 081380070175 maupun call center Layanan Masyarakat 175.

Baca juga: Syarat dan Cara Cek Penerima BSU 2022 di Laman Kemnaker

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+