Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Nur
PNS Kementerian Keuangan

PNS Kementerian Keuangan

Perubahan Skema Dana Pensiun PNS: Pilih Pay As You Go atau Fully Funded?

Kompas.com - 02/09/2022, 17:11 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Padahal bisa saja, ketika masih aktif bekerja PNS tersebut mendapat penghasilan yang lebih besar, karena masih menerima tunjangan dalam komponen penghasilannya.

Lalu berdasarkan pasal 17 UU Nomor 11 tahun 1969, jika pensiunan PNS-pegawai yang bersangkutan meninggal dunia, maka janda/dudanya akan menerima sebesar Rp 36 persen X Rp 3,75 juta, yaitu Rp 1.350.000 per bulan, sampai janda/duda tersebut meninggal dunia.

Nah, yang mungkin kemudian menjadi pertanyaan adalah berapakah bagian yang harus ditanggung oleh pemerintah dari skema ini?

Dari simulasi di atas, PNS tersebut memiliki masa kerja 36 tahun. Asumsi rata-rata gaji pokoknya adalah Rp 4 juta.

Maka PNS tersebut telah melakukan iuran sebesar 4,75 persen x Rp 4 juta x 36 tahun x 12 bulan, yaitu sebesar Rp 82 juta.

Lalu, kita asumsikan PNS tadi pensiun usia 58 tahun, lalu meninggal dunia pada usia 70 tahun (12 tahun kemudian).

Artinya, selama 12 tahun tersebut, PNS yang bersangkutan menerima pembayaran uang pensiun sejumlah Rp 3,75 juta x 12 tahun x 12 bulan, sama dengan Rp 540 juta.

Perhitungan ini belum ditambahkan dengan pembayaran untuk janda/dudanya. Artinya, dari Rp 540 juta yang dibayarkan kepada pensiunan tersebut, hanya Rp 75 juta yang merupakan iuran dia sendiri, sedangkan sisanya sebesar Rp 465 juta ditanggung oleh APBN.

Nah, dapat dibayangkan sampai berapa lama pemerintah harus menanggung beban pembayaran pensiun PNS ini, hingga ke janda/duda PNS tersebut meninggal dunia dikalikan dengan ribuan PNS yang ada saat ini. Sebuah rentang waktu yang tidak pasti, bukan?

Maka dalam perspektif inilah, maka skema pay as you go yang saat ini berlaku sesuai UU Nomor 11 Tahun 1969 tersebut dianggap akan terus membebani APBN.

Skema Fully Funded, bisa dapat lebih besar

Lalu bagaimana dengan skema fully funded yang diusulkan untuk menggantikan skema lama? Secara sederhana, skema fully funded dapat dianalogikan dengan metode perhitungan investasi atau asuransi.

Dalam metode ini, berapa dana yang diharapkan ketika kita selesai dalam tenor waktu tertentu akan diperhitungkan untuk kemudian kita angsur sesuai dengan kemampuan kita.

Nah, ketika seorang PNS pensiun maka hasil pengelolaan iuran dana pensiun di akhir tenor waktu iuran, yaitu ketika PNS memasuki masa pensiun, akan dibayarkan kepada pensiunan sebagaimana aturan yang berlaku, misalnya dibayarkan sekaligus atau bertahap sampai dengan waktu tertentu (asumsi ini nantinya akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku).

Selain itu dalam skema baru ini, iuran pensiun PNS yang dikumpulkan dan dikelola oleh PT Taspen (atau lembaga pengelola lain yang nantinya ditunjuk pemerintah) akan ditanggung bersama antara PNS yang bersangkutan bersama-sama dengan pemerintah selaku pemberi kerja.

Lalu di akhir masa atau ketika PNS memasuki masa purna bakti, maka pembayarannya akan sepenuhnya diambil dari dana pengelolaan pensiun yang sudah terkumpul tadi.

Untuk memudahkan pemahaman ini, kita kembali menggunakan simulasi di atas.

Kita misalkan pegawai tersebut selama 36 tahun masa kerjanya mendapatkan rata-rata penghasilan total (gaji plus tunjangan) sebesar Rp 7,5 juta per bulan.

Lalu kita misalkan dengan skema fully funded, besaran persentase iuran pensiun juga diubah menjadi 20 persen, di mana 10 persen dibayar oleh pegawai dan 10 persen sisanya diangsur oleh pemerintah selaku pemberi kerja.

Artinya, setiap bulan PNS tersebut membayar iuran pensiun sebesar 10 persen x Rp 7,5 juta sama dengan Rp 750.000 per bulan.

Lalu pemerintah juga membayar iuran sejumlah Rp 750.000 per bulan untuk dana pensiun PNS tadi. Maka jumlah dana pensiun yang dikumpulkan menjadi sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Dengan perhitungan masa kerja (dan penghasilan rata-rata), kita misalkan saja selama 36 tahun masa kerjanya PNS tadi mengumpulkan dana pensiun sebesar Rp.1,5 juta x 36 tahun x 12 bulan sama dengan Rp 648 juta.

Selanjutnya dengan skema fully funded, berdasarkan asumsi bahwa dana pensiun dikelola oleh lembaga tersendiri (pengelolaan investasi dan memperhitungkan risiko pasar, perhitungan anuitas dan variabel lain serta waktu pengelolaannya selama 36 tahun), maka diperoleh hasil pengelolaan menjadi sebesar Rp 800 juta.

Dari jumlah tersebut, separuhnya merupakan hasil dari iuran pribadi pegawai, sedangkan sisanya adalah iuran dari pemerintah.

Nah, dari simulasi perhitungan ini kita bisa memperoleh gambaran bahwa tidak hanya karena persentasenya saja yang dinaikkan, tetapi juga karena dasar pengalinya juga lebih besar, yaitu total penghasilan pegawai –tidak lagi hanya berdasarkan gaji pokok saja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com