Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Nur
PNS Kementerian Keuangan

PNS Kementerian Keuangan

Perubahan Skema Dana Pensiun PNS: Pilih Pay As You Go atau Fully Funded?

Kompas.com - 02/09/2022, 17:11 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

WACANA tentang perubahan skema pembayaran dana pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) belakangan ini kembali hangat dibicarakan publik.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2023 pada tanggal 16 Agustus 2022, skema yang selama ini diterapkan dianggap terlalu membebani APBN.

Jika diperhitungkan angkanya hingga Rp 2.800 triliun (cnbcindonesia.com, 25 Agustus 2022).

Wacana ini tentu menjadi semacam bola panas, bahkan cenderung dipolitisasi oleh sebagian pihak.

Namun Dirjen Angaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmawati menjelaskan bahwa angka Rp 2.800 triliun itu bukanlah anggaran pensiun di APBN untuk satu tahun anggaran, tetapi merupakan perkiraan atau estimasi kewajiban pemerintah terkait program pensiun PNS, TNI dan Polri (finance.detik.com, 25 Agustus 2022).

Jika dilihat lagi ke belakang, sebenarnya wacana perubahan skema pengelolaan dana pensiun PNS sudah beberapa tahun ini ramai, bahkan hampir setiap tahun.

Tahun 2021 lalu, Menteri PAN dan RB periode 2019 – 2022, Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa PNS bisa menerima uang pensiun hingga Rp 1 milyar (cnbcindonesia.com, 5 Maret 2021). Sebuah angka yang fantastis tentunya.

Sebelum membahas hal ini lebih lanjut, skema pembayaran pensiun yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai adalah skema pay as you go.

Secara ringkas dalam skema ini dana pensiun PNS diperoleh dari hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen gaji pokok pegawai yang dihimpun melalui PT Taspen.

Lalu ketika PNS bersangkutan pensiun, maka pembayaran kepada pegawai pensiun tersebut nantinya akan dibayarkan sebagian lagi dari APBN, selain iuran pensiun yang telah dikelola oleh PT Taspen tadi.

Lalu, mengapa isu pengelolaan dana pensiun selalu saja hangat, bahkan menjadi bahan politisasi?

Salah satu alasan yang sering menjadi topik bahasan adalah karena dengan skema pay as you go, pensiunan PNS menerima jumlah yang relatif kecil. Hal ini karena perhitungan uang pensiunnya hanya berdasarkan dari gaji pokoknya saja.

Sementara dengan skema baru yang diusulkan, yaitu skema fully funded, nantinya iuran dana pensiun akan diperhitungkan persentasenya dari total penghasilan pegawai (gaji pokok ditambah tunjangan-tunjangan).

Dengan logika sederhana saja kita bisa mengetahui bahwa dengan skema baru tersebut maka jumlah dana yang terkumpul dari iuran pensiun PNS akan jauh lebih besar.

Harapannya tentu bagaimana pensiunan PNS dapat menerima uang pensiun yang setara dengan penghasilannya ketika masih aktif bekerja.

Selama ini mungkin kita sering mendengar bahwa penghasilan pensiunan PNS akan menurun sangat drastis ketika memasuki masa purna bakti.

Lalu, bagaimanakah gambaran sederhana dan perbandingan dari skema pay as you go (skema lama) dengan skema fully funded di mata para PNS sendiri?

Skema Pay as You Go, relatif kecil tapi bisa lebih lama

Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969, jika seorang PNS memasuki masa purna bakti maka ia akan menerima pembayaran uang pensiun sebesar maksimal 75 persen gaji pokok terakhirnya saja.

Lalu sampai berapa lama? Menurut Pasal 14 UU 11/1969, seorang pensiunan PNS-pegawai akan berhenti menerima manfaat pensiun ketika ia meninggal dunia.

Selanjutnya, kepada janda/dudanya dapat diberikan uang pensiun sebesar 36 persen dasar-pensiun PNS-pegawai tadi.

Lebih lanjut dalam skema pay as you go, iuran dana pensiun yang dikumpulkan oleh PT Taspen akan dibayarkan berdasarkan hasil iuran PNS, yaitu sebesar 4,75 persen gaji pokok.

Jumlah ini tentu relatif kecil, bahkan ketika diakumulasikan dari mulai pegawai aktif (CPNS) hingga pegawai memasuki masa purna bakti.

Untuk mendapatkan gambaran sederhana, kita asumsikan seorang PNS pensiun pada usia 58 tahun telah bekerja sejak usia 22 tahun menerima gaji pokok sebesar Rp 5 juta pada bulan-bulan terakhir masa kerjanya.

Maka, ketika pensiun ia akan menerima dana pensiun sebesar 75 persen x Rp 5 juta, yaitu sebesar Rp 3.750.000 per bulan sampai ia meninggal dunia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com