Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Koperasi Beri Masukan untuk RUU Perkoperasian, dari Modal hingga Pembiayaan

Kompas.com - 02/09/2022, 19:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Industri koperasi memberikan masukan untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang rencananya bakal menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi.

Ketua KSP Kopdit Esthi Manunggal Alexander Daryanto berharap, UU koperasi yang baru dapat menertibkan koperasi "papan nama".

"Bagi koperasi yang benar-benar konsekuen menjalankan prinsip koperasi, bisa lebih eksis lagi dalam melayani kebutuhan masyarakat," kata dia dalam siaran pers, Jumat (2/9/2022).

Baca juga: Mendag Zulhas Klaim Harga Telur Ayam Sudah Mulai Turun

Ia menambahkan, kelembagaan koperasi dan investasi perlu diperkuat. KSP Kopdit Esthi Manunggal sendiri telah berdiri pada 2001 dan beranggotakan sekitar 3.500 orang.

KSP ini memiliki permodalan 80 persen dari luar yaitu anggota koperasi, bukan dari lembaganya sendiri.

"Saya berharap UU Perkoperasian yang baru mampu mengatur modal dari lembaga, sehingga koperasi semakin kuat. Jadi, kalau ada permasalahan modal, bisa mengatasi dengan baik," imbuh dia.

Alexander berharap besaran penyertaan modal tersebut diatur secara jelas dalam UU nantinya.

"Saya meyakini, dengan adanya payung hukum yang baru ini, langkah koperasi semakin mantap dalam perekonomian nasional," kata dia.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Mahal, Ini Saran GMF untuk Pemerintah

Sementara itu, Ketua Koperasi Trangsan Manunggal Jaya Suparji menjelaskan, koperasinya yang bergerak di sektor produksi dan pemasaran produk furnitur berbahan rotan orientasi ekspor sangat memerlukan payung hukum yang relevan untuk mendukung bisnis koperasinya.

Koperasi Trangsan Manunggal Jaya yang berdiri pada 2007 di Desa Trangsan, Sukaharjo, Jawa Tengah ini berharap UU Perkoperasian yang baru dapat mempermudah langkah-langkah koperasi produksi untuk melakukan ekspansi usaha.

"Agar koperasi dapat kesempatan lebih terkait pembiayaan. Terlebih lagi, produk furnitur kami sudah ekspor ke AS, Eropa, Australia, Korsel, Jepang, hingga Uni Emirat Arab," ucap Suparji.

"Memang, sudah ada lembaga pembiayaan khusus koperasi, yakni LPDB-KUMKM. Namun, saya merasa sulit mengaksesnya," timpal dia.

Baca juga: Hingga Juli 2022, Bank Mandiri Salurkan Kredit Rp 894,49 Triliun

Suparji menegaskan koperasi sektor riil lebih memerlukan pembiayaan ringan untuk operasional. Menurut dia, LPDB-KUMKM harus datang dan melihat ke lapangan. Dengan begitu, LPDB-KUMKM bisa melihat potensi yang dimiliki koperasi sektor riil. Koperasi sektor riil harus didukung pembiayaan yang kuat dan murah.

Di sisi lain, Ketua I Bidang Operasional Koperasi Jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Tanjung Mas Semarang Ronal Nainggolan berharap aturan yang baru dapat memperkuat eksistensi koperasi.

"Saya juga ingin agar pemerintah bisa berpihak kepada rakyatnya, melalui UU Perkoperasian," tutup Ronal.

Baca juga: Gelar RUPST, GMF Aero Asia Rombak Jajaran Direksi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com