KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah memperbarui syarat perjalanan bagi penumpang kereta api jarak jauh, yang berlaku mulai 30 Agustus lalu.
Saat ini, seluruh penumpang kereta api jarak jauh berusia 18 tahun ke atas wajib telah divaksinasi booster atau dosis ketiga.
Adapun penumpang kelompok usia ini yang tidak atau belum vaksin booster dikarenakan kondisi kesehatan, maka dapat melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Baca juga: Naik KRL Tanpa Kartu Elektronik, Bagaimana Caranya?
Aturan sebelumnya masih memperbolehkan pelanggan yang belum melakukan vaksinasi booster untuk naik kereta api jarak jauh dengan melengkapi dokumen hasil negatif RT-PCR. Tapi, saat ini ketentuan tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Adapun syarat terbaru naik KA jarak jauh dan KA lokal yang berlaku saat ini sebagai berikut:
1. Usia 18 tahun ke atas
Pelanggan kereta api jarak jauh berusia 18 tahun ke atas memenuhi syarat berikut:
2. Usia 6-17 tahun
Pelanggan kereta api jarak jauh berusia 6-17 tahun memenuhi syarat berikut:
3. Usia di bawah 6 tahun
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.