Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru yang Berlaku Saat Ini

Kompas.com - 02/09/2022, 19:39 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah memperbarui syarat perjalanan bagi penumpang kereta api jarak jauh, yang berlaku mulai 30 Agustus lalu.

Saat ini, seluruh penumpang kereta api jarak jauh berusia 18 tahun ke atas wajib telah divaksinasi booster atau dosis ketiga.

Adapun penumpang kelompok usia ini yang tidak atau belum vaksin booster dikarenakan kondisi kesehatan, maka dapat melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Talitha Yumnaa Pemerintah mewajibkan vaksinasi booster untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang berusia 18 tahun ke atas.

Baca juga: Naik KRL Tanpa Kartu Elektronik, Bagaimana Caranya?

Bagaimana aturan terbaru kereta api yang berlaku saat ini?

Aturan sebelumnya masih memperbolehkan pelanggan yang belum melakukan vaksinasi booster untuk naik kereta api jarak jauh dengan melengkapi dokumen hasil negatif RT-PCR. Tapi, saat ini ketentuan tersebut sudah tidak berlaku lagi.

Adapun syarat terbaru naik KA jarak jauh dan KA lokal yang berlaku saat ini sebagai berikut:

- Kereta api jarak jauh

1. Usia 18 tahun ke atas

Pelanggan kereta api jarak jauh berusia 18 tahun ke atas memenuhi syarat berikut:

  • Wajib vaksin ketiga (booster)
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
  • Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun

Pelanggan kereta api jarak jauh berusia 6-17 tahun memenuhi syarat berikut:

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak atau belum divaksin dengan alasan media wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Usia di bawah 6 tahun

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR, tapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca juga: Jadwal KRL Solo-Jogja Terbaru, Perjalanan September 2022

Kereta api Prambanan Ekspres (Prameks) melintas di atas Jembatan Kewek Yogyakarta. KOMPAS/WAWAN H PRABOWO Kereta api Prambanan Ekspres (Prameks) melintas di atas Jembatan Kewek Yogyakarta.
- Kereta api lokal dan aglomerasi

Penumpang kereta api lokal dan aglomerasi harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Minimal vaksin dosis pertama
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR
  • Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin tapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Perlu diketahui, penumpang kereta berada dalam kondisi yang sehat dan serta wajib menggunakan masker selama perjalanan dan saat berada di stasiun.

Baca juga: Lokasi Stasiun Kereta Cepat Kejauhan dari Pusat Kota, Ini Strategi Erick Thohir

Pembatalan tiket penumpang kereta belum vaksin booster

Adapun khusus penumpang dengan tiket keberangkatan hingga 12 September mendatang, yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi sesuai ketentuan, dapat membatalkan tiket dengan pengembalian biaya sepenuhnya atau sebesar 100 persen.

Pembatalan tiket dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau contact center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.

Sebagai informasi, beberapa stasiun KA dan fasilitas kesehatan (faskes) milik PT KAI masih menyediakan layanan vaksinasi booster.

Daftar stasiun dan faskes milik KAI yang menyediakan layanan vaksinasi booster dapat diakses di sini.

Baca juga: Layanan Antigen dan PCR di Stasiun Ditutup, Apa Alasannya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com