Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI soal Pelabelan BPA: Tidak Ada Kompromi, Keamanan Pangan Hal yang Mendasar

Kompas.com - 02/09/2022, 20:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan keamanan pangan adalah hak asasi bagi warga negara dan konsumen.

Hal tersebut dikatakan terkait dengan sosialisasi bahan baku plastik yang mengandung Bisphenol A (BPA) pada kemasan pangan.

"Tidak ada kompromi untuk itu, karena keamanan pangan adalah hal yang mendasar," kata dia dalam siaran pers, dikutip Jumat (2/9/2022).

Baca juga: Soal Pelabelan BPA, Produsen Didesak Transparan dan Dukung Regulasi BPOM

Ia menjelaskan, terkait keamanan pangan, negara telah mengeluarkan berbagai produk regulasi, termasuk di dalamnya adalah Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen, UU Pangan, dan UU Kesehatan, serta Peraturan Pemerintah (PP) tentang Label dan Iklan Pangan.

Masyarakat membutuhkan kemasan pangan berbahan baku plastik ramah lingkungan dan memiliki standar keamanan bagi kesehatan yang makin tinggi.

"Semakin tinggi standar yang ditentukan, semakin baik bagi perlindungan konsumen," papar dia.

"BPA pada kemasan pangan, berapa pun kadarnya, adalah polutan bagi kesehatan manusia. Semakin rendah kadar BPA, semakin baik bagi konsumen. Konsumen memerlukan standar yang lebih tinggi untuk mewujudkan keamanan pangan yang dikonsumsinya,” sambung dia.

Baca juga: Soal BPA di Air Minum dalam Kemasan, Ini Kata Pakar


Sementara lembaga riset produk konsumen FMCG Insights meminta semua pihak, terutama Kementerian Kesehatan untuk mendukung Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam perumusan aturan pelabelan BPA.

Koordinator Advokasi FMCG Insights Willy Hanafi mengatakan, Kementerian Kesehatan seharusnya jadi yang terdepan mendukung BPOM dalam penerapan pelabelan galon industri air minum dalam kemasan (AMDK).

Menurut Willy, kebijakan BPOM dalam upaya labelisasi galon mengandung BPA sudah benar. Sebabnya, BPOM merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Baca juga: Kominfo Cabut Label Disinformasi pada Berita soal Kandungan BPA Galon AMDK

Ia mengatakan produsen AMDK memiliki kewajiban untuk memberikan informasi secara detail dan transparan mengenai suatu produk.

Willy berpendapat masyarakat sebagai konsumen berhak tahu tentang potensi ancaman yang bisa ditimbulkan dalam peluruhan zat kimia galon BPA pada produk air minum.

Dia menyamakannya dengan kebijakan penerapan kalimat peringatan pada kemasan bungkus rokok atau pictorial health warning (PHW).

"Industri rokok dan AMDK, sama-sama berkontribusi sangat besar dalam memberikan pemasukan pajak kepada negara. Tetapi kenapa perlakuan di antara kedua industri tersebut sangat bertolak belakang,” kata dia.

Baca juga: Pelabelan BPA Dikhawatirkan Picu Persaingan Bisnis, Pengamat: KPPU Jangan Terburu–buru Menilai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com