Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Intip Besaran Uang Pensiun yang Diterima Anggota DPR

Kompas.com - 02/09/2022, 20:34 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Besaran uang pensiun anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mendapat sorotan dari warganet. Hal ini bermula dari pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang menganggap pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai beban negara.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pensiunan PNS dan Aparatur Sipil Negara (ASN) memberikan beban sebesar Rp 2.800 triliun terhadap keuangan negara. Oleh sebab itu, Menkeu ingin skema pensiunan PNS segera diubah.

Menanggapi hal tersebut, warganet pun membandingkan pensiunan PNS dengan pensiunan anggota DPR. Mereka menilai, pensiunan DPR lebih menjadi beban dibandingkan dengan pensiunan PNS.

Baca juga: Erick Thohir: Vaksin Covid-19 Bio Farma Dirancang Jadi Vaksin Halal

Lantas berapa besaran uang pensiun anggota DPR?

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, ketentuan gaji pensiunan DPR diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Anggota DPR yang selesai menjabat satu periode atau berhenti dengan hormat dari jabatan berhak mendapat pensiun sejak bulan berikut yang bersangkutan berhenti dengan hormat.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan, uang pensiun DPR ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan dan pemberian pensiun ini berlaku seumur hidup atau sampai ketika yang bersangkutan meninggal.

Baca juga: YLKI soal Pelabelan BPA: Tidak Ada Kompromi, Keamanan Pangan Hal yang Mendasar

Pemberian uang pensiun dihentikan saat yang bersangkutan diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Kemudian dalam pasal 17 disebutkan, apabila penerima pensiun anggota DPR meninggal dunia, maka uang pensiun tersebut akan diberikan kepada istri atau suaminya yang sah dengan besaran 72 persen dari dasar pensiun.

Besaran uang pensiun anggota DPR

Besaran pensiun pokok sebulan anggota DPR yakni 1 persen dari dasar pensiun pokok untuk setiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuannya yakni sekurang-kurangnya adalah 6 persen dan sebanyak-banyak adalah 75 persen dari dasar pensiun.

Dasar pensiun adalah gaji pokok terakhir yang diterima anggota dewan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Aturan Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru, Berlaku Mulai 30 Agustus

Dikutip dari Kompas.com (9/4/2019), besaran uang pensiun didasarkan pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Di mana uang pensiun anggota DPR yakni 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.

Adapun besaran uang pensiun anggota DPR adalah sebagai berikut:

  • Anggota DPR yang merangkap ketua: Rp 3,02 juta (Dihitung dari 60 persen gaji pokoknya yaitu Rp 5,04 juta per bulan)
  • Anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp 2,77 juta (Dihitung dari 60 persen gaji pokoknya yaitu Rp 4,62 juta per bulan)
  • Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2,52 juta (Dihitung dari 60 persen gaji pokoknya yaitu Rp 4,20 juta per bulan).

Baca juga: Pelaku Koperasi Beri Masukan untuk RUU Perkoperasian, dari Modal hingga Pembiayaan

Dikutip dari Kompas.com (30/9/2019), Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro mengatakan, Anggota DPR yang tak lagi menjabat mendapatkan uang pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT).

THT hanya satu kali didapatkan, sementara pensiun diberikan setiap bulannya. Adapun besaran uang pensiun tergantung lama masa jabatannya.

"Untuk anggota DPR satu periode uang pensiunnya Rp 3,2 juta. Uang THT-nya sekitar Rp 15 juta," ujar Iqbal dalam acara penyerahan uang pensiun dan THT kepada anggota DPR dan DPD yang tak lagi menjabat di periode 2019-2024.

Adapun nominal uang pensiun anggota DPR terbesar menurut Iqbal adalah Rp 3,8 juta. "Uang pensiun dibayarkan perbulan sampai dia (anggota DPR dan DPD RI) meninggal. Kalau ada istrinya dilanjutkan ke istrinya," katanya lagi.

Nah, itulah informasi seputar besaran uang pensiun anggota DPR yang berlaku seumur hidup.

Sumber: Kompas.com (Penulis Nur Rohmi Aida | Editor Sari Hardiyanto) 

Ilustrasi pensiunan PNS dan pensiunan anggota DPRTHINKSTOCKS/FITRIYANTOANDI Ilustrasi pensiunan PNS dan pensiunan anggota DPR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com