Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Membuat Paspor Anak

Kompas.com - 03/09/2022, 07:50 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Paspor adalah dokumen resmi yang digunakan sebagai identitas pengenal saat berada di luar negeri.

Saat ini, terdapat dua jenis paspor yang dikeluarkan pemerintah Indonesia, yaitu paspor biasa elektronik (e-pasport) dan paspor biasa non elektronik.

Di dalam paspor, akan tersedia berbagai informasi data diri seperti negara asal pemegang paspor, nama lengkap, foto, tempat dan tanggal lahir, tanda tangan, serta informasi penting yang dibutuhkan.

Tidak hanya orang dewasa, paspor juga berlaku untuk anak di bawah umur yang turut melakukan perjalanan ke luar negeri. Lantas, bagaimana syarat dan cara mengurus paspor anak?

 

Alexandra Ananda Ditjen Imigrasi memberikan penjelasan terkait pengubahan alamat paspor karena penggantian nama jalan.

Baca juga: Presiden Diminta Bebaskan Biaya Paspor untuk TKI

Syarat mengurus paspor baru untuk anak

Dilansir dari laman resmi Imigrasi, persyaratan pembuatan paspor baru anak sebagai berikut:

  1. KTP elektronik orang tua yang masih berlaku
  2. Akta kelahiran atau akta baptis
  3. Kartu keluarga
  4. Akta nikah atau buku nikah orang tua

Seluruh dokumen tersebut wajib dibawa dalam bentuk asli sekaligus fotokopi ukuran A4 (jangan dipotong).

Baca juga: Lagi, Paspor Singapura dan Jepang Terkuat di Dunia

Cara mengajukan paspor baru anak

Pendaftaran pengajuan paspor anak dilakukan melalui aplikasi Antrian Paspor Online-APAPO, yang bisa diunduh di App Store atau Play Store.

Sementara itu, pemohonan aplikasi manual untuk paspor anak dilakukan dengan cara berikut:

1. Pemohon mengisi data aplikais yang disediakan di loket aplikasi dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

2. Kelengkapan dokumen persyaratan akan diperiksa oleh petugas.

3. Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, akan diberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.

4. Jika dokumen persyaratan tidak lengkap, maka dokumen permohonan akan dikembalikan dan dianggap ditarik kembali.

Baca juga: Peruri Kembali Ekspor 1 Juta Paspor ke Sri Lanka

Ilustrasi paspor anak, cara membuat paspor online dan offline.Unsplash/Inkredo Designer Ilustrasi paspor anak, cara membuat paspor online dan offline.
Tahap penerbitan paspor

Terkait mekanisme penerbitan paspor, dilakukan dengan tahap sebagai berikut:

1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen yang dipersyaratkan

2. Pembayaran biaya paspor sesuai dengan jenis paspor yang dipilih

Halaman:


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com