KOMPAS.com – Uang koin termahal di Indonesia dengan pecahan Rp 850.000 kini tak lagi berlaku. Uang logam termahal di Indonesia tersebut dicabut bersamaan dengan uang koin pecahan Rp 300.000
Kedua pecahan tersebut merupakan Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995).
Selama ini, uang koin pecahan 850.000 rupiah atau Rp 850.000 memang menjadi pecahan uang koin tertinggi di Indonesia.
Baca juga: Daftar Gambar Uang Kertas Baru Emisi 2022 Rp 1.000 hingga Rp 100.000
Bank Indonesia (BI) secara resmi telah mencabut dan menarik peredaran uang tersebut terhitung sejak 30 Agustus 2022, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022.
Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca juga: Ini Uang Koin Termahal, Kepingan Rp 850.000 Gambar Pak Harto
Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022.
Penukaran bisa dilakukan sampai dengan 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Baca juga: BI Ungkap Fakta di Balik Uang Koin Emas Rp 150.000 Tahun 1999
Penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.
Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI.
Baca juga: Kenali Nama Mata Uang China, Apa Bedanya Renminbi dan Yuan?
Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan Uang Rupiah, yaitu:
BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran untuk tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.
Baca juga: Mengenal Rupee India, Ini Sejarah Mata Uang India
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.