Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 03/09/2022, 10:30 WIB
Penulis Mela Arnani
|

KOMPAS.com - Saat ini, terdapat beragam jenis asuransi jiwa yang ditawarkan kepada masyarakat, baik oleh bank maupun perusahaan asuransi.

Setiap asuransi jiwa memiliki jangka waktu tertentu dan manfaat yang berbeda, sehingga sebelum membeli polis asuransi jiwa sebaiknya memahami terlebih dahulu produk asuransi yang akan dipilih.

Asuransi jiwa adalah suatu kontrak perjanjian antara pemegang polis (tertanggung) dengan perusahaan asuransi (penanggung), di mana pihak perusahaan asuransi akan melakukan pembayaran didasarkan pada meninggalnya atau hidupnya tertanggung.

Nilai manfaat yang diberikan ini, besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Asuransi jiwa akan melindungi tertanggung dari dampak kerugian finansial yang tidak terduga, seperti kematian mendadak, cacat tetap total, maupun keadaan tidak produktif yang mengakibatkan hilangnya sumber penghasilan.

 

Chrisstella Efivania Rosaline Jepang sedang memproses pinjaman sebesar 43,6 miliar Yen untuk menyelesaikan pembangunan PLTA Peusangan di Indonesia.

Baca juga: Apparindo: 2021, Total Aset Pialang Asuransi Mencapai Rp 8,31 Triliun

Jenis-jenis asuransi jiwa

Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat beberapa jenis asuransi jiwa seperti asuransi jiwa berjangka, asuransi jiwa seumur hidup, asuransi jiwa dwiguna, dan asuransi unit link.

1. Asuransi jiwa berjangka (Term Life Insurance)

Seluruh produk asuransi jiwa berjangka memberikan pertanggungan selama satu jangka waktu tertentu, yang disebut sebagai jangka waktu polis.

Manfaat polis asuransi jiwa berjangka, dapat dibayarkan hanya apabila dalam kondisi sebagai berikut:

  • Tertanggung meninggal dunia dalam jangka waktu yang telah ditetapkan
  • Polis masih berlaku saat tertanggung meninggal dunia

Apabila pemegang polis masih hidup sampai berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan, maka polis akan memberikan hak kepada pemegang polis untuk melanjutkan pertanggungan asuransi jiwa.

Saat pemegang polis yang tidak melanjutkannya, maka polis akan berakhir dan perusahaan asuransi tidak berkewajiban memberikan pertanggungan selanjutnya.

Baca juga: OJK Bakal Perkuat Tim Pengawasan Khusus untuk Atasi Asuransi Bermasalah

Ilustrasi asuransiDok. Shutterstock Ilustrasi asuransi
Adapun jenis-jenis pertanggungan asuransi jiwa berjangka sebagai berikut:

a. Asuransi jiwa berjangka dengan pertanggungan tetap, yang memberikan manfaat kematian dalam jumlah yang sama selama jangka waktu polis.

b. Asuransi jiwa berjangka dengan uang pertanggungan menurun, yang memberikan manfaat kematian dengan nilai menurun selama jangka waktu pertanggungan. Manfaat polis ini dimulai dengan nilai yang terlah ditetapkan, kemudian menurun selama jangka waktu pertanggungan sesuai metode yang dijelaskan dalam polis.

c. Asuransi jiwa berjangka dengan uang pertanggungan meningkat, yang memberikan manfaat kematian pada suatu nilai dan akan meningkat dengan persentase tertentu dalam interval yang ditetapkan selama jangka waktu polis.

Baca juga: OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Asuransi PT Sarana Lindung Upaya

2. Asuransi jiwa seumur hidup (Whole Life Insurance)

Asuransi jiwa seumur hidup memiliki dua karakteristik, yaitu memberikan pertanggungan seumur hidup kepada tertanggung selama polis masih berlaku, serta pertanggungan asuransi dan mengandung unsur tabungan.

Beberapa jenis pertanggungan asuransi jiwa seumur hidup, sebagai berikut:

a. Asuransi jiwa seumur hidup tradisional, yang memberikan pertanggungan seumur hidup dengan tarif premi tetap dan tidak meningkat sejalan dengan bertambahnya usia tertanggung.

b. Last survivor life insurance, memberikan manfaat polis yang dibayarkan hanya setelah kedua orang tertanggung polis meninggal dunia. Premi asuransi jiwa ini hanya dibayar sampai tertanggung pertama meninggal atau premi dapat dibayar sampai kedua tertanggung meninggal.

Baca juga: Astra Life Luncurkan Asuransi Unit Link Syariah, Seperti Apa Produknya?

Jenis asuransi ini dirancang terutama untuk memberikan pertanggungan kepada pasangan menikah yang berkeinginan memiliki dana untuk membayar pajak harta warisan yang dikenakan setelah meninggal dunia.

c. Asuransi jiwa seumur hidup gabungan, memiliki fitur dan manfaat sama seperti asuransi jiwa seumur hidup untuk individu tapi asuransi ini menanggung dua jiwa dalam polis yang sama.

Setelah kematian salah seorang dari tertanggung, manfaat kematian dalam polis akan dibayarkan kepada tertanggung yang masih hidup dan pertanggungan polis berakhir.

Baca juga: Allianz Life Indonesia Genjot Produk Asuransi Mikro

Ilustrasi pengajuan asuransi jiwa unit link.DOK. Shutterstock. Ilustrasi pengajuan asuransi jiwa unit link.
3. Asuransi unit link

Asuransi unit link menggabungkan manfaat asuransi dengan investasi. Umumnya, asuransi ini diselenggarakan oleh perusahaan-perusahaan asuransi jiwa.

Premi yang dibayarkan akan dialokasikan ke dalam dua mekanisme pengelolaan yang terpisah, yakni pengelolaan premi dasar untuk kepentingan proteksi dan pengelolaan premi investasi.

Dengan membeli produk asuransi jiwa ini, seorang tertanggung dapat memperoleh manfaat perlindungan asuransi sekaligus imbal hasil atas investasi.

4. Asuransi jiwa dwiguna

Asuransi jiwa dwiguna memberikan manfaat tertentu seperti tertanggung hidup sampai akhir jangka waktu pertanggungan atau mening­gal selama jangka waktu pertanggungan.

Setiap polis asuransi jiwa dwiguna memiliki tanggal jatuh tempo, yakni tanggal pembayaran uang pertanggungan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis jika tertanggung masih hidup.

Tanggal jatuh tempo akan tercapai pada akhir suatu jangka waktu yang telah ditetapkan, atau saat tertanggung menca­pai usia yang ditetapkan.

Nah, di atas telah diulas mengenai beberapa jenis asuransi jiwa. Selain memahami jenisnya, sebelum membeli polis asuransi jiwa, pastikan bahwa perusahaan penyedia asuaransi telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Merchant Shopee Food

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sempat Sentuh Level Terendah 15 Bulan, Harga Minyak Dunia Kembali Menguat

Sempat Sentuh Level Terendah 15 Bulan, Harga Minyak Dunia Kembali Menguat

Whats New
Kata Erick Thohir soal Dirut Mind ID Hendi Prio Dipanggil Satgas BLBI

Kata Erick Thohir soal Dirut Mind ID Hendi Prio Dipanggil Satgas BLBI

Whats New
Aturan Baru Asuransi Unit Link dari OJK Tekankan 3 Aspek Kunci, Apa Untungnya bagi Nasabah?

Aturan Baru Asuransi Unit Link dari OJK Tekankan 3 Aspek Kunci, Apa Untungnya bagi Nasabah?

BrandzView
Menkes Sebut Penerapan KRIS agar Pelayanan Kesehatan Lebih Baik

Menkes Sebut Penerapan KRIS agar Pelayanan Kesehatan Lebih Baik

Whats New
PMK Nomor 22 Tahun 2023, Aturan Baru Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau

PMK Nomor 22 Tahun 2023, Aturan Baru Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau

Whats New
Pupuk Bersubsidi Dikeluhkan Langka, Ketua Komisi IV: Permintaan 23 Juta Ton, Subsidi hanya 9 Juta Ton

Pupuk Bersubsidi Dikeluhkan Langka, Ketua Komisi IV: Permintaan 23 Juta Ton, Subsidi hanya 9 Juta Ton

Whats New
Jelaskan soal Transaksi Rp 300 Triliun, Sri Mulyani Singgung Nama Gayus dan Angin Prayitno

Jelaskan soal Transaksi Rp 300 Triliun, Sri Mulyani Singgung Nama Gayus dan Angin Prayitno

Whats New
Melawan Pakaian Bekas Impor Ilegal dengan Produk Lokal

Melawan Pakaian Bekas Impor Ilegal dengan Produk Lokal

Whats New
Peserta BI-Fast Bertambah 16, Ini Rinciannya

Peserta BI-Fast Bertambah 16, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Luhut Minta IMF Tidak Macam-macam | Subsidi Kendaraan Listrik Dimulai

[POPULER MONEY] Luhut Minta IMF Tidak Macam-macam | Subsidi Kendaraan Listrik Dimulai

Whats New
Mau Dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Simak 5 Syaratnya

Mau Dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Simak 5 Syaratnya

Spend Smart
Sri Mulyani Rogoh Rp 7 Triliun APBN untuk Subsidi Motor Listrik

Sri Mulyani Rogoh Rp 7 Triliun APBN untuk Subsidi Motor Listrik

Whats New
Mendag Musnahkan Pakaian Bekas Impor di Sidoarjo, Nilainya Rp 10 Miliar

Mendag Musnahkan Pakaian Bekas Impor di Sidoarjo, Nilainya Rp 10 Miliar

Whats New
Ada Subsidi Motor Listrik, Sri Mulyani Minta Produsen Tak Naikkan Harga Jual

Ada Subsidi Motor Listrik, Sri Mulyani Minta Produsen Tak Naikkan Harga Jual

Whats New
Anggaran Subsidi Motor Listrik Rp 7 Triliun untuk 1 Juta Unit Kendaraan

Anggaran Subsidi Motor Listrik Rp 7 Triliun untuk 1 Juta Unit Kendaraan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+