KOMPAS.com - Pemerintah secara resmi telah mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, Solar, dan Pertamax. Harga terbaru tersebut mulai berlaku per hari ini, Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 WIB.
“Saat ini pemerintah membuat keputusan dalam situasi yang sulit. Ini adalah pilihan terakhir pemerintah yaitu mengalihkan subsidi BBM sehingga harga beberapa jenis BBM akan mengalami penyesuaian,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) seperti dikutip dari pemberitaan sebelumnya.
Adapun penyesuaian harga BBM terbaru yang berlaku mulai 3 September 2022 sebagai berikut:
Baca juga: Simak Harga BBM Non-subsidi Terbaru per 1 September 2022
Sementara itu, PT Pertamina (Persero) melalui rilis resminya telah melakukan penyesuaian harga BBM umum atau non-subsidi terhitung mulai 1 September 2022.
Penyesuaian ini dilakukan dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui stasiun pengisian bahan bakar umum.
Perusahaan pelat merah ini merinci harga BBM non-subsidi jenis Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex, dan Solar NPSO di seluruh wilayah Indonesia, sebagai berikut:
1. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
2. Provinsi Sumatera Utara
3. Provinsi Sumatera Barat
Baca juga: 2 Tahun Tarif Belum Naik, Pengusaha Angkutan Penyeberangan Tolak Wacana Kenaikan BBM
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.