Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPH Migas: Pakai MyPertamina, Pemerintah "Pilih-pilih" Siapa yang Berhak Konsumsi BBM Subsidi

Kompas.com - 03/09/2022, 19:00 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah masih mencari jalan keluar untuk mengatasi permasalahan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi tidak tepat sasaran. Salah satu langkah yang saat ini tengah diuji coba ialah melalui pemanfaatan aplikasi MyPertamina.

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengatakan, sistem penyaluran BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar masih dilakukan secara terbuka. Untuk mengatasi kebocoran kuota BBM subsidi, pemerintah memilih untuk mempersempit konsumen dengan pembatasan.

"Subsidi masih terbuka belum menyasar orang-orang yang berhak atas subsidi tersebut. Ini memang yang jadi bahan pemikiran kita juga di Kementerian ESDM, di BPH, di Kemenkeu, bagaimana cara kita agar subsidi ini tepat sasaran kita coba persempit konsumennya," tutur dia, dalam sebuah diskusi yang digelar Transisi Energi Indonesia (TEI), dikutip Sabtu (3/9/2022).

Baca juga: Subsidi BBM Dinikmati Kaum Mampu, Ini Saran Ekonom untuk Pemerintah

MyPertamina

Oleh karenanya, pemerintah saat ini memilih untuk melakukan pendataan terhadap kendaraan yang berhak mengkonsumsi BBM subsidi lewat MyPertamina. Menurutnya, pendataan ini menjadi sangat penting untuk membatasi jumlah konsumen Pertalite dan Solar.

Jika dilihat berdasarkan beberapa upaya pembatasan ke belakang, Saleh mengklaim, sistem MyPertamina sudah paling siap. Sistem itu dinilai telah memiliki kemampuan sebagai platform penopang pembatasan penyaluran BBM dubsidi.

"Saya pikir MyPertamina lebih siap dan komprehensif dan bisa meminimalisir ketidaktepatan subsidi yang diberikan kepada masyarakat kita," ujarnya.

Baca juga: Erick Thohir: Bukan Eranya Lagi Masyarakat Mampu Pakai BBM Subsidi

Namun demikian Ia mengakui, sistem pendaftaran MyPertamina masih belum maksimal, sebab baru sekitar 1 juta orang yang mendaftar. Jumlah pendaftar sebenarnya bisa didorong melalui revisi Peraturan Presiden Nomor Nomor 191Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

"Saya kira memang misalnya Perpres keluar, di situ clear apa yang di situ nanti promosi atau pendaftaran tentu akan dilakukan lebih masif," ujarnya.

Baca juga: Cara Daftar Program Subsidi Tepat Melalui Aplikasi MyPertamina

Oik Yusuf Pendaftaran kendaraan untuk mengisi BBM subsidi Pertalite dan Solar bisa dilakukan lewat gerai offline ataupun website MyPertamina. Simak caranya di sini.

Saran Ombudsman soal MyPertamina

Sementara itu, Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Hery Susanto mengakui, MyPertamina sebagai satu terobosan dalam digitalisasi. Tetapi, pelaksanaan di lapangan disebut masih belum maksimal.

"Dalam catatan kami sebarannya sudah di 10 provinsi, dan belum semua kabupaten kota, dan jauh dari basis perekonomian rakyat di level bawah. Paling banyak ditemukan pendaftaran MyPertamina itu sopir, ojek dan lain lain, nelayan kecil sekali, petani gimana akses mereka supaya bisa masuk MyPertamina, ini belum terserap dalam aplikasi," tuturnya.

Selain itu, temuan Ombudsman juga menyatakan, adanya keterbatasan pengetahuan dari kelompok kecil untuk mendaftar melalui MyPertamina. Oleh karenanya, Ia mendorong agar sosialisasi MyPertamina diperluas.

"Artinya di sini aplikasi harus melindungi (sesuai dengan) persyaratan dalam Undang Undang Pelayanan Publik, pelayanan informasi, dan konsultasi ini belum masif dilakukan," ucapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Dorong Transaksi Digital di RI Pakai Rupiah dan Disimpan di Bank Nasion

TPN Ganjar-Mahfud Dorong Transaksi Digital di RI Pakai Rupiah dan Disimpan di Bank Nasion

Whats New
Waspada Penipuan Catut Pinjol AdaKami lewat Telepon sampai LinkedIn

Waspada Penipuan Catut Pinjol AdaKami lewat Telepon sampai LinkedIn

Whats New
Wamendag Sebut TikTok Shop Lagi Urus Izin, Bakal Merger ke GoTo?

Wamendag Sebut TikTok Shop Lagi Urus Izin, Bakal Merger ke GoTo?

Whats New
HCML Berencana Ajukan Perpanjangan Kontrak Blok Madura Strait Tahun Depan

HCML Berencana Ajukan Perpanjangan Kontrak Blok Madura Strait Tahun Depan

Whats New
Kerja Sama dengan Startup Nasional, Kelompok Perempuan Desa Ini Olah Limbah Pelepah Pinang Jadi Wadah

Kerja Sama dengan Startup Nasional, Kelompok Perempuan Desa Ini Olah Limbah Pelepah Pinang Jadi Wadah

Whats New
Stabilkan Harga Cabai, Kementan Turunkan Tim Pantau Produksi

Stabilkan Harga Cabai, Kementan Turunkan Tim Pantau Produksi

Whats New
Kominfo Kenalkan Program SSI X, Wadah Baru Pengembangan Startup Digital

Kominfo Kenalkan Program SSI X, Wadah Baru Pengembangan Startup Digital

Whats New
IHSG Selasa 28 November 2023 Ditutup 'Hijau', Rupiah Ikut Menguat

IHSG Selasa 28 November 2023 Ditutup "Hijau", Rupiah Ikut Menguat

Whats New
Semen Indonesia Pasok 80 Persen Semen Untuk Pembangunan di IKN

Semen Indonesia Pasok 80 Persen Semen Untuk Pembangunan di IKN

Whats New
Strategi Atur Keuangan Hadapi 2024, Lunasi Utang dan Perbanyak Tabungan

Strategi Atur Keuangan Hadapi 2024, Lunasi Utang dan Perbanyak Tabungan

Whats New
Surati Mendag, Ombudsman Dorong Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Surati Mendag, Ombudsman Dorong Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Whats New
Apindo Sebut Ada Misinformasi Daftar Produk Pro-Israel, MUI Tak Pernah Sebutkan

Apindo Sebut Ada Misinformasi Daftar Produk Pro-Israel, MUI Tak Pernah Sebutkan

Whats New
Produk Ekspor UMKM Ditahan dan Harus Bayar Rp 118 Juta, Menkop Teten: Briket Memang Terlalu Berisiko

Produk Ekspor UMKM Ditahan dan Harus Bayar Rp 118 Juta, Menkop Teten: Briket Memang Terlalu Berisiko

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Alam Sutera Siapkan Strategi Pelunasan Utang

Era Suku Bunga Tinggi, Alam Sutera Siapkan Strategi Pelunasan Utang

Whats New
Jokowi Terbitkan Aturan Baru, Penyidikan Pidana Cukai Bisa Disetop asalkan...

Jokowi Terbitkan Aturan Baru, Penyidikan Pidana Cukai Bisa Disetop asalkan...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com