KOMPAS.com - Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai salah satu bentuk pengalihan subsidi BBM.
Penyaluran bantuan sosial (bansos) BLT BBM ini disalurkan kepada penerima yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dilansir dari informasi resmi dalam laman Sekretariat Kabinet, perubahan data DTKS dilakukan setiap bulannya. Pembaruan DTKS dilakukan berdasarkan masukan dari pemerintah daerah.
Selain itu, masyarakat juga dapat memberikan masukan melalui menu “Usul dan Sanggah” pada apliaksi Cek Bansos, dengan data yang diusulkan akan dicek dan diverifikasi.
Baca juga: Cara Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 600.000
Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 12,4 triliun untuk program BLT BBM ini, dengan total sasaran sebanyak 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Nantinya, masing-masing penerima manfaat bansos akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu sebanyak dua kali atau total Rp 600.000.
Pemberian bantuan tersebut dilakukan dalam dua tahap, pada September dan Desember mendatang.
Baca juga: Harga BBM Resmi Naik, Mensos Risma Sebut BLT Rp 600.000 Siap Disalurkan
Data penerima manfaat bantuan sosial dari Kemensos dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id. Cara pengecekan data penerima BLT BBM sebagai berikut:
Sistem cek bansos Kemensos akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang dimasukkan, dan akan muncul apakah data yang dimasukkan termasuk penerima manfaat bansos BLT BBM atau tidak.
Baca juga: Cek Harga BBM Subsidi dan Non-subsidi Terbaru 2022, Berlaku Mulai Hari Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.