Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaminan Pensiun Bisa Diterima Tiap Bulan, Kenali Jenis Manfaatnya

Kompas.com - 04/09/2022, 12:30 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK atau yang dikenal dengan BPJS Pensiun dapat diterima secara berkala setiap bulannya.

Hal tersebut dikarenakan, jaminan pensiun BPJAMSOSTEK diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya dikarenakan memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Manfaat pensiun yang diberikan berupa sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan, yang juga bisa diberikan kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

Baca juga: 10 Negara dengan Jaminan Pensiun Berkualitas

Kriteria dan besaran iuran BPJS Pensiun

Peserta program BPJS Pensiun adalah pekerja atau peserta upah yang terdaftar dan telah membayar iuran.

Pekerja yang didaftarkan mengikuti program Jaminan Pensiun mempunyai usia paling banyak satu bulan sebelum memasuki usia pensiun.

Adapun usia pensiun mulai 1 Januari 2019 ditetapkan 57 tahun, dan selanjutnya bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.

Baca juga: Mengenal 4 Jenis Asuransi Jiwa, Pengertian dan Manfaatnya

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, iuran program jaminan pensiun dihitung sebesar 3 persen, yang terdiri dari 2 persen iuran pemberi kerja dan 1 persen iuran pekerja.

Upah setiap bulan yang dijadikan dasar perhitungan iuran terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.

Adapun pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Pemberi kerja yang tak memenuhi ketentuan pembayaran iuran dikenai denda sebesar 2 persen setiap bulan keterlambatan.

Oik Yusuf Begini cara mengecek tagihan BPJS kesehatan lewat WhatsApp.

Baca juga: OJK Bubarkan Dana Pensiun Bakrie & Brothers, Ini Sebabnya

Manfaat program BPJS Pensiun

Terdapat beberapa jenis manfaat BPJS pensiun sebagai berikut:

1. Manfaat pensiun hari tua (MPHT)

Ini berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta yang memenuhi masa iuran minimum 15 tahun atau setara 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.

2. Manfaat pensiun cacat (MPC)

Manfaat pensiun cacat berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan tidak dapat bekerja kembali atau akibat penyakit sampai meninggal dunia.

Kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi setidaknya satu bulan menjadi peserta dan density rate minimal 80 persen. Manfaat pensiun cacat diberikan sampai peserta bekerja kembali atau meninggal dunia.

Baca juga: Rincian Batas Usia Pensiun TNI: Tamtama, Bintara, dan Perwira

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com