3. Manfaat pensiun janda/duda (MPJD)
Manfaat pensiun ini berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Uang bulanan diberikan sampai ahli waris meninggal dunia atau menikah lagi, dengan kondisi peserta sebagai berikut:
4. Manfaat pensiun anak (MPA)
Manfaat pensiun ini berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta. Ahli waris yang didaftarkan pada program pensiun paling banyak 2 orang anak, sampai usia mencapai 23 tahun, atau bekerja, atau menikah.
Adapun kondisi peserta yang memperoleh manfaat pensiun ini meliputi:
Baca juga: Sri Mulyani Ungkap Penyebab Minimnya Dana Pensiun di Indonesia
5. Manfaat pensiun orang tua (MPOT)
Manfaat yang diberikan kepada orang tua yang menjadi ahli waris peserta lajang, bila masa iuran peserta lajang kurang dari 15 tahun.
Masa irusan yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80 persen
6. Manfaat Lumpsum
Peserta tidak berhak atas manfaat pensiun bulanan, tapi berhak mendapatkan manfaat berupa akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya apabila:
Baca juga: Premi Asuransi dan Iuran Pensiun Dapat Kurangi Pajak?
Manfaat pensiun dibayarkan untuk pertama kali setelah dokumen pendukung secara lengkap dan pembayaran manfaat pensiun bulan berikutnya setiap tanggal 1 bulan berjalan.
Jika tanggal 1 jatuh pada hari libur, maka pembayaran dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.
Dalam hal peserta telah memasuki usia pensiun tapi masih diperkerjakan, maka peserta bisa memilih untuk menerima manfaat pensiun saat mencapai usia pensiun atau saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama tiga tahun setelah usia pensiun.
Sebagai informasi, manfaat pensiun bisa diterima oleh peserta atau ahli waris peserta.
Baca juga: IFG: Dana Pensiun Bisa Kurangi Ketergantungan RI dari Modal Asing
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.