Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaminan Pensiun Bisa Diterima Tiap Bulan, Kenali Jenis Manfaatnya

Kompas.com - 04/09/2022, 12:30 WIB
Mela Arnani

Penulis

3. Manfaat pensiun janda/duda (MPJD)

Manfaat pensiun ini berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Uang bulanan diberikan sampai ahli waris meninggal dunia atau menikah lagi, dengan kondisi peserta sebagai berikut:

  • Meninggal dunia apabila masa iur kurang dari 15 tahun, dengan ketentuan memenuhi minimal 1 tahun kepesertaan dan density rate 80 persen
  • Meninggal dunia saat memperoleh manfaat pensiun MPHT.

4. Manfaat pensiun anak (MPA)

Manfaat pensiun ini berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta. Ahli waris yang didaftarkan pada program pensiun paling banyak 2 orang anak, sampai usia mencapai 23 tahun, atau bekerja, atau menikah.

Adapun kondisi peserta yang memperoleh manfaat pensiun ini meliputi:

  • Meninggal dunia sebelum masa usia pensiun apabila iur kurang dari 15 tahun, dengan ketentuan memenuhi minimal 1 tahun kepesertaan dan density rate 80 persen
  • Meninggal dunia saat memperoleh manfaat pensiun MPHT dan tidak memiliki ahli waris janda/duda
  • Janda/duda yang memperoleh manfaat pensiun MPHT meninggal dunia

Baca juga: Sri Mulyani Ungkap Penyebab Minimnya Dana Pensiun di Indonesia

5. Manfaat pensiun orang tua (MPOT)

Manfaat yang diberikan kepada orang tua yang menjadi ahli waris peserta lajang, bila masa iuran peserta lajang kurang dari 15 tahun.

Masa irusan yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80 persen

6. Manfaat Lumpsum

Peserta tidak berhak atas manfaat pensiun bulanan, tapi berhak mendapatkan manfaat berupa akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya apabila:

  • Peserta memasuki usia pensiun dan tidak memenuhi masa iur minimum 15 tahun
  • Mengalami cacat total tetap dan tidak memenuhi kejadian cacat setelah minimal 1 bulan menjadi peserta dan minimal density rate 80 persen
  • Peserta meninggal dunia dan tidak memenuhi masa kepesertaan minimal 1 tahun menjadi peserta dan minimal density rate 80 persen

Baca juga: Premi Asuransi dan Iuran Pensiun Dapat Kurangi Pajak?

Pembayaran manfaat pensiun

Manfaat pensiun dibayarkan untuk pertama kali setelah dokumen pendukung secara lengkap dan pembayaran manfaat pensiun bulan berikutnya setiap tanggal 1 bulan berjalan.

Jika tanggal 1 jatuh pada hari libur, maka pembayaran dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.

Dalam hal peserta telah memasuki usia pensiun tapi masih diperkerjakan, maka peserta bisa memilih untuk menerima manfaat pensiun saat mencapai usia pensiun atau saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama tiga tahun setelah usia pensiun.

Sebagai informasi, manfaat pensiun bisa diterima oleh peserta atau ahli waris peserta.

Baca juga: IFG: Dana Pensiun Bisa Kurangi Ketergantungan RI dari Modal Asing

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com