Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Jaminan Pensiun Bisa Diterima Tiap Bulan, Kenali Jenis Manfaatnya

Kompas.com - 04/09/2022, 12:30 WIB
Penulis Mela Arnani
|

Adapun kondisi peserta yang memperoleh manfaat pensiun ini meliputi:

  • Meninggal dunia sebelum masa usia pensiun apabila iur kurang dari 15 tahun, dengan ketentuan memenuhi minimal 1 tahun kepesertaan dan density rate 80 persen
  • Meninggal dunia saat memperoleh manfaat pensiun MPHT dan tidak memiliki ahli waris janda/duda
  • Janda/duda yang memperoleh manfaat pensiun MPHT meninggal dunia

Baca juga: Sri Mulyani Ungkap Penyebab Minimnya Dana Pensiun di Indonesia

5. Manfaat pensiun orang tua (MPOT)

Manfaat yang diberikan kepada orang tua yang menjadi ahli waris peserta lajang, bila masa iuran peserta lajang kurang dari 15 tahun.

Masa irusan yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80 persen

6. Manfaat Lumpsum

Peserta tidak berhak atas manfaat pensiun bulanan, tapi berhak mendapatkan manfaat berupa akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya apabila:

  • Peserta memasuki usia pensiun dan tidak memenuhi masa iur minimum 15 tahun
  • Mengalami cacat total tetap dan tidak memenuhi kejadian cacat setelah minimal 1 bulan menjadi peserta dan minimal density rate 80 persen
  • Peserta meninggal dunia dan tidak memenuhi masa kepesertaan minimal 1 tahun menjadi peserta dan minimal density rate 80 persen

Baca juga: Premi Asuransi dan Iuran Pensiun Dapat Kurangi Pajak?

Pembayaran manfaat pensiun

Manfaat pensiun dibayarkan untuk pertama kali setelah dokumen pendukung secara lengkap dan pembayaran manfaat pensiun bulan berikutnya setiap tanggal 1 bulan berjalan.

Jika tanggal 1 jatuh pada hari libur, maka pembayaran dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.

Dalam hal peserta telah memasuki usia pensiun tapi masih diperkerjakan, maka peserta bisa memilih untuk menerima manfaat pensiun saat mencapai usia pensiun atau saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama tiga tahun setelah usia pensiun.

Sebagai informasi, manfaat pensiun bisa diterima oleh peserta atau ahli waris peserta.

Baca juga: IFG: Dana Pensiun Bisa Kurangi Ketergantungan RI dari Modal Asing

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cerita Kegigihan Pedagang Daster Asal Kabupaten Batang yang Berhasil Ekspor Ribuan Produk ke Singapura

Cerita Kegigihan Pedagang Daster Asal Kabupaten Batang yang Berhasil Ekspor Ribuan Produk ke Singapura

Smartpreneur
Sri Mulyani Ungkap Alasan Lembaga Keuangan Enggan Danai Pensiun Dini PLTU

Sri Mulyani Ungkap Alasan Lembaga Keuangan Enggan Danai Pensiun Dini PLTU

Whats New
Potensi Peningkatan Okupansi hingga 40 Persen, PHRI Sayangkan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Potensi Peningkatan Okupansi hingga 40 Persen, PHRI Sayangkan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Whats New
Pengunjung Ecommerce Merosot, Tokopedia: Jelang Ramadhan Kunjungan Meningkat 1,5 Kali

Pengunjung Ecommerce Merosot, Tokopedia: Jelang Ramadhan Kunjungan Meningkat 1,5 Kali

Whats New
Menteri Teten Minta Penghapusan Kredit Macet untuk UMKM

Menteri Teten Minta Penghapusan Kredit Macet untuk UMKM

Whats New
Dapat Arahan dari Jokowi, Mentan SYL Akan Lakukan Intervensi Mekanisasi Pertanian

Dapat Arahan dari Jokowi, Mentan SYL Akan Lakukan Intervensi Mekanisasi Pertanian

Whats New
Cek Promo Ramadhan dan Lebaran di Shopee Big Ramadan Sale

Cek Promo Ramadhan dan Lebaran di Shopee Big Ramadan Sale

Spend Smart
BI: Agenda Perubahan Iklim Dapat Tingkatkan PDB Global 11-14 Persen

BI: Agenda Perubahan Iklim Dapat Tingkatkan PDB Global 11-14 Persen

Whats New
Puas dengan Hasil Panen Raya di Sulsel, Jokowi Minta Beras Segera Didistribusikan ke Wilayah Lain

Puas dengan Hasil Panen Raya di Sulsel, Jokowi Minta Beras Segera Didistribusikan ke Wilayah Lain

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Pupuk Kaltim Bukukan Laba Rp 14,59 Triliun di 2022

Pupuk Kaltim Bukukan Laba Rp 14,59 Triliun di 2022

Whats New
Tukar Uang Baru Lebaran 2023 di Kas Keliling BI, Simak Syaratnya...

Tukar Uang Baru Lebaran 2023 di Kas Keliling BI, Simak Syaratnya...

Work Smart
Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Berapa Anggaran yang Sudah Disiapkan Pemerintah?

Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Berapa Anggaran yang Sudah Disiapkan Pemerintah?

Whats New
Gaji UMR Sukabumi: Kota dan Kabupaten Sukabumi 2023

Gaji UMR Sukabumi: Kota dan Kabupaten Sukabumi 2023

Work Smart
Cara Pinjam Dana untuk Nelayan lewat eFishery

Cara Pinjam Dana untuk Nelayan lewat eFishery

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+