KOMPAS.com - Jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK atau yang dikenal dengan BPJS Pensiun dapat diterima secara berkala setiap bulannya.
Hal tersebut dikarenakan, jaminan pensiun BPJAMSOSTEK diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya dikarenakan memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Manfaat pensiun yang diberikan berupa sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan, yang juga bisa diberikan kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
Sahabat, tau nggak kenapa program Jaminan Pensiun BPJAMSOSTEK bisa diterima secara berkala setiap bulannya? pic.twitter.com/kjPBc1K3ER
— BPJS Ketenagakerjaan (@BPJSTKinfo) August 29, 2022
Baca juga: 10 Negara dengan Jaminan Pensiun Berkualitas
Peserta program BPJS Pensiun adalah pekerja atau peserta upah yang terdaftar dan telah membayar iuran.
Pekerja yang didaftarkan mengikuti program Jaminan Pensiun mempunyai usia paling banyak satu bulan sebelum memasuki usia pensiun.
Adapun usia pensiun mulai 1 Januari 2019 ditetapkan 57 tahun, dan selanjutnya bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.
Baca juga: Mengenal 4 Jenis Asuransi Jiwa, Pengertian dan Manfaatnya
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, iuran program jaminan pensiun dihitung sebesar 3 persen, yang terdiri dari 2 persen iuran pemberi kerja dan 1 persen iuran pekerja.
Upah setiap bulan yang dijadikan dasar perhitungan iuran terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
Adapun pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Pemberi kerja yang tak memenuhi ketentuan pembayaran iuran dikenai denda sebesar 2 persen setiap bulan keterlambatan.
Baca juga: OJK Bubarkan Dana Pensiun Bakrie & Brothers, Ini Sebabnya
Terdapat beberapa jenis manfaat BPJS pensiun sebagai berikut:
1. Manfaat pensiun hari tua (MPHT)
Ini berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta yang memenuhi masa iuran minimum 15 tahun atau setara 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.
2. Manfaat pensiun cacat (MPC)
Manfaat pensiun cacat berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan tidak dapat bekerja kembali atau akibat penyakit sampai meninggal dunia.
Kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi setidaknya satu bulan menjadi peserta dan density rate minimal 80 persen. Manfaat pensiun cacat diberikan sampai peserta bekerja kembali atau meninggal dunia.
Baca juga: Rincian Batas Usia Pensiun TNI: Tamtama, Bintara, dan Perwira
3. Manfaat pensiun janda/duda (MPJD)
Manfaat pensiun ini berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Uang bulanan diberikan sampai ahli waris meninggal dunia atau menikah lagi, dengan kondisi peserta sebagai berikut:
4. Manfaat pensiun anak (MPA)
Manfaat pensiun ini berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta. Ahli waris yang didaftarkan pada program pensiun paling banyak 2 orang anak, sampai usia mencapai 23 tahun, atau bekerja, atau menikah.
Adapun kondisi peserta yang memperoleh manfaat pensiun ini meliputi:
Baca juga: Sri Mulyani Ungkap Penyebab Minimnya Dana Pensiun di Indonesia
5. Manfaat pensiun orang tua (MPOT)
Manfaat yang diberikan kepada orang tua yang menjadi ahli waris peserta lajang, bila masa iuran peserta lajang kurang dari 15 tahun.
Masa irusan yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80 persen
6. Manfaat Lumpsum
Peserta tidak berhak atas manfaat pensiun bulanan, tapi berhak mendapatkan manfaat berupa akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya apabila:
Baca juga: Premi Asuransi dan Iuran Pensiun Dapat Kurangi Pajak?
Manfaat pensiun dibayarkan untuk pertama kali setelah dokumen pendukung secara lengkap dan pembayaran manfaat pensiun bulan berikutnya setiap tanggal 1 bulan berjalan.
Jika tanggal 1 jatuh pada hari libur, maka pembayaran dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.
Dalam hal peserta telah memasuki usia pensiun tapi masih diperkerjakan, maka peserta bisa memilih untuk menerima manfaat pensiun saat mencapai usia pensiun atau saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama tiga tahun setelah usia pensiun.
Sebagai informasi, manfaat pensiun bisa diterima oleh peserta atau ahli waris peserta.
Baca juga: IFG: Dana Pensiun Bisa Kurangi Ketergantungan RI dari Modal Asing
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.