Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudah, Begini Cara Perpanjang SIM Online Tanpa Antre dan Biayanya

Kompas.com - 04/09/2022, 20:56 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comSurat Izin Mengemudi (SIM) wajib diperpanjang setiap 5 tahun sekali oleh pemiliknya. Tapi jangan khawatir, karena saat ini cara perpanjang SIM bisa dilakukan secara online.

Dengan adanya cara perpanjang SIM online, Anda tidak perlu lagi mengantre di kantor Satpas, Gerai SIM, atau Layanan SIM keliling. Karena SIM baru nantinya akan dikirim langsung ke alamat rumah pemohon.

Adapun layanan SIM online dari Korlantas Polri ini diberi nama SINAR (SIM Nasional Presisi). Layanan ini bisa digunakan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store.

Baca juga: Akselerasi Pembayaran Digital, BI Luncurkan Program S.I.A.P QRIS dan BI Fast

SINAR merupakan pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM secara online, berbasis aplikasi. Aplikasi ini untuk mempermudah pelayanan masyarakat dalam pembuatan dan perpanjang SIM online.

Lalu, bagaimana cara perpanjang SIM online?

Sebelum melakukan perpanjang SIM online, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratannya terlebih dahulu. Adapun syarat perpanjang SIM online adalah sebagai berikut:

Syarat perpanjang SIM online

  • Foto e-KTP
  • Foto SIM lama
  • Foto Tanda Tangan di atas kertas putih
  • Pas foto dengan latar belakang biru
  • Hasil RIKKES Jasmani
  • Hasil tes psikologi

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN PT Berdikari untuk Lulusan D3-S1, Ini Syaratnya

Adapun untuk hasil RIKKES Jasmani bisa didapat melalui website https://erikkes.id/. Sedangkan untuk hasil tes psikologi bisa didapat melalui website http://app.eppsi.id/.

Kedua website tersebut hanya bisa diakses lewat smartphone (Android, IPhone, IPad dan Windows Phone). Sementara, biaya untuk tes psikologi adalah sebesar Rp 37.500.

Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri serta syarat dan biayanyaKompas.com/Oik Yusuf Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri serta syarat dan biayanya

Cara perpanjang SIM online di aplikasi 

Berikut langkah-langkah atau cara perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

  • Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" di Google Play Store atau App Store
  • Buka aplikasi tersebut dan masukkan nomor handphone Anda
  • Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS dan verifikasi data
  • Buat PIN untuk keamanan
  • Pilih menu "lengkapi data" lalu isi NIK, nama sesuai KTP, dan alamat email
  • Verifikasi KTP dengan mengambil swafoto
  • Pada halaman utama, pilih menu "SIM", lalu klik "Perpanjangan SIM".
  • Lanjutkan dengan memilih jenis SIM
  • Akan muncul beberapa syarat untuk melanjutkan proses
  • Masukkan nomor SIM dan dokumen berupa foto fisik KTP, foto fisik SIM, dan tanda tangan di atas kertas putih, pas foto dengan background biru tidak menggunakan kacamata dan penutup kepala seperti topi/peci, dan tidak menggunakan baju berwarna hijau
  • Isi data untuk keperluan SIM seperti nama, alamat, golongan darah, pekerjaan, dan lainnya
  • Setelah itu Anda masuk ke halaman hasil pemeriksaan tes kesehatan dan tes psikologi
  • Setelah mengisi seluruh data, Anda akan menuju laman https://erikkes.id/ untuk melakukan tes Kesehatan.
  • Kunjungi http://app.eppsi.id/ untuk melakukan pemeriksaan psikologi. Situs tersebut hanya bisa diakses lewat mobile
  • Setelah melakukan kedua tes tersebut, hasil pemeriksaan akan otomatis masuk ke aplikasi dan tercentang otomatis
  • Setelah hasil tes kesehatan dan psikologi tercentang, Anda akan masuk ke tahap selanjutnya yaitu memilih lokasi Satpas sebagai lokasi penerbitan SIM.
  • Anda dapat memilih Satpas yang mudah dijangkau. Setelah memilih Satpas, lanjutkan ke proses pembayaran.

Baca juga: Perbandingan Harga Isi Bensin Penuh Honda Beat dan Yamaha Fazzio

Cara bayar perpanjang SIM online

  • Masuk ke menu rekening pengembalian dan isi rekening Anda. Rekening pengembalian berguna jika pengajuan SIM yang Anda lakukan gagal sehingga dana dapat dikembalikan secara langsung melalui rekening tersebut.
  • Masuk ke menu pengambilan. Pengguna dapat memilih untuk pengambilan sendiri langsung ke kantor Satpas, dikirim melalui kurir, atau diwakilkan oleh orang lain dengan syarat menggunakan surat kuasa.
  • Masuk ke menu pembayaran. Pengguna akan diarahkan untuk membayar melalui BNI Virtual Account.
  • Setelah berhasil, tunggu kurang lebih 3 hari kerja sampai SIM selesai dibuat. Anda juga dapat memantau perkembangan SIM Anda di menu transaksi.

Baca juga: Update Harga BBM Pertalite, Solar, dan Pertamax yang Naik Mulai Hari Ini

Biaya perpanjangan SIM

Adapun rincian biaya perpanjang SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:

  • Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
  • Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
  • Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000

Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan jasa pengiriman jika memilih untuk dikirim langsung ke rumah.

Demikian informasi seputar cara perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri. Sebelum melakukan perpanjang SIM online, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen persyaratannya.

Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri serta syarat dan biayanyaKOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri serta syarat dan biayanya

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com