Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendataan Tenaga Non-ASN 2022, Pahami Syarat, Dokumen, dan Alurnya...

Kompas.com - 05/09/2022, 10:40 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pendataan tenaga honorer dan/atau non-ASN baik di instansi pusat maupun instdaerah hingga 31 Oktober 2022.

Pendataan pegawai tenaga non-ASN ini mengacu pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Adapun pendataan tenaga honorer ini dilakukan secara online melalui portal milik BKN, https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

Nantinya, masing-masing tenaga non-ASN diwajibkan membuat akun. Apa saja dokumen yang dibutuhkan?

Baca juga: Tak Ada Pengangkatan Tenaga Honorer, BKN Lakukan Pendataan Non-ASN hingga 31 Oktober

Dokumen pendataan tenaga honorer dan non-ASN

Sebelum mendaftar sebagai tenaga non-ASN tahun 2022, terdapat beberapa dokumen yang dibutuhkan, sepertid

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan danCatatan Sipil
  2. Kartu keluarga
  3. Ijazah
  4. Pas foto
  5. Swafoto/selfie
  6. Surat Keputusan (SK) Jabatan
  7. Bukti pembayaran gaji

Apabila SK atau kontrak kerja hilang, maka bisa menggunakan dengan fotokopi SK yang sudah di legalisir oleh pimpinan unit kerja tempat SK tersebut dikeluarkan atau memakai surat keterangan dari pimpinan unit kerja tempat SK tersebut dikeluarkan.

Baca juga: BKN: Sopir, Tenaga Kebersihan, dan Satpam Sudah Tidak Ada dalam Jabatan ASN

Syarat pendataan tenaga honorer atau non-ASN

Dituliskan dalam laman resmi BKN, syarat pendataan tenaga honorer tahun 2022 meliputi:

  1. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN
  2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APDB untuk instansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga?
  3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
  4. Telah bekerja paling singkat selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021

Baca juga: BKN Mulai Data Pegawai Honorer di Instansi Pemerintah

Sementara itu, terdapat beberapa kelompok yang tidak termasuk dalam pendataan, sebagai berikut:

a. Badan Layanan Umum (BLU)/ Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

?b. Petugas kebersihanan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing)?

c. Pegawai dengan SK di atas 31 Desember 2021 dan/atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.

Fathira Deiza Aldairubi Badan Kepegawaian Negara akan melakukan penilaian kompetensi terhadap 60.000 aparatur sipil negara yang akan dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara.

Baca juga: Permudah Masyarakat Punya Rumah, UUS BTN Salurkan Tapera Syariah untuk ASN

Alur pendataan tenaga non-ASN

Pendataan tenaga non-ASN dimulai dari instansi masing-masing. Admin atau operator instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja sampai saat ini dan memenuhi persyaratan.

Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non-ASN dapat membuat akun pendaftaran, dan selanjutnya dapat mengisikan informasi-informasi yang dibutuhkan, lalu tenaga non-ASN dapat mencetak hasil resume berupa kartu pendataan akun.

Instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi dari data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.

Dalam waktu yang telah ditentukan, instansi harus melakukan finalisasi. Proses melengkapi informasi oleh tenaga non-ASN akan selesai saat instansi menyatakan finalisasi.

Terakhir, instansi wajib mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM), sebagai hasil akhir pendataan tenaga non-ASN.

Baca juga: Apa Itu Inflasi?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com