Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BBM Naik dan Fenomena Angkot yang Semakin Hilang

Kompas.com - 05/09/2022, 11:24 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengambil keputusan menaikkan harga BBM. Harga BBM terbaru jenis Pertalite adalah sebesar Rp 10.000 per liter.

Harga BBM terbaru Pertalite ini mengalami kenaikan dari sebelumnya dipatok Pertamina sebesar Rp 7.650 per liter. Kebijakan harga BBM naik juga berlaku untuk BBM subsidi lainnya, Solar yang naik menjadi Rp 6.800 dari Rp 5.150 per liter.

Dampak secara langsung adalah kenaikan biaya transportasi, baik umum maupun pribadi. Dampak tidak langsungnya adalah kenaikan pada harga-harga barang yang lain.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, mengatakan momentum kenaikan BBM seharusnya jadi waktu yang tepat pemerintah membenahi transportasi publik.

Dia bilang, dalam kurun waktu 10 tahun, angkutan umum penumpang makin berkurang. Angkutan pedesaan, angkutan kota dan angkutan kota dalam provinsi (AKDP) cukup banyak yang hilang.

Baca juga: Dua Sikap Jokowi soal BLT: Dulu Menolak, Kini Malah Meniru SBY

"Banyak kota sudah tidak memiliki angkutan perkotaan. Tergerus dengan sepeda motor dan mudah dimiliki," kata Djoko, Senin (5/9/2022).

"Kendati risikonya angka kecelakaan makin bertambah dan konsumsi BBM juga pasti bertambah. Belum lagi kemacetan dan polusi udara meningkat sejakan dengan bertambahnya kendaraan bermotor," kata dia lagi.

Sebaliknya, lanjut Djoko, subsidi sebaiknya tidak diarahkan untuk angkutan berbasis online atau ojek daring karena pemberian subsidi dinilai hanya akan menguntungkan aplikator.

Sementara pengemudi ojek online sebagai mitra tidak akan merasakan peningkatan pendapatannya karena tergerus oleh potongan-potongan fasilitas aplikasi yang sangat besar

Dari catatannya, pendapatan ojek daring rata-rata masih sebatas kurang dari Rp 3,5 juta per bulan. Hal ini tidak sesuai dengan janji para aplikator angkutan berbasis daring pada tahun 2016 yang mencapai Rp 8 juta per bulan.

Baca juga: Siapa Pemilik SPBU Vivo yang Bisa Jual Bensin Seharga Rp 8.900?

Benahi angkutan umum

Pemerintah sendiri menyebut konsumsi BBM bersubsidi mobil 53 persen, sepeda motor 40 persen, truk 4 persen, dan angkutan umum 3 persen.

"Menjadi masuk akal jika paradigma yang berkembang ialah dalam 10 tahun ke depan kendaraan pribadi (mobil dan sepeda motor) akan terus bertambah," ujar Djoko.

Di sisi lain, angkutan umum, tanpa kebijakan yang berpihak dan komprehensif, malah kian mendekati kepunahan.

"Sebaiknya pemerintah juga fokus menata dan mengembangkan angkutan umum penumpang. Tanpa menaikkan harga BBM bersubsidi, penyaluran kepada operator angkutan umum amat dimungkinkan," ungkap dia.

Saat ini, menurutnya, pengawasan penyaluran BBM bersubsidi untuk angkutan umum bisa melalui aplikasi yang ditunjang dengan penataan operator. Bisa menjadi momentum untuk penataan angkutan umum sehingga seluruhnya berbadan hukum dan menjamin keselamatan dan keamanan pengguna.

Baca juga: Bak Bumi dan Langit, Membandingkan Laba Pertamina Vs Petronas Malaysia

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com