Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian ESDM Bantah Minta Harga BBM Vivo Dinaikkan

Kompas.com - 05/09/2022, 20:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan, pemerintah tidak melakukan intervensi terhadap penetapan harga Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU).

Dalam hal ini termasuk BBM Vivo yang dijual oleh PT Vivo Energy Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

"Berdasarkan hal tersebut, pemerintah akan menegur Badan Usaha apabila menjual BBM melebihi batas atas. Penetapan harga jual di SPBU saat ini merupakan kebijakan Badan Usaha yang dilaporkan ke Menteri cq. Dirjen Migas. Sehingga tidak benar pemerintah meminta Badan Usaha untuk menaikkan harga," katanya melalui siaran pers tertulis, Senin (5/9/2022).

Baca juga: Lagi Viral, BBM Jenis Apa yang Dijual SPBU Vivo Seharga Cuma Rp 8.900?

Adapun jenis BBM yang diatur dalam beleid tersebut yakni Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT), BBM yang mendapat subsidi dan kompensasi seperti minyak tanah dan Solar.

Kemudian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), BBM yang tidak mendapat subsidi namun mendapat kompensasi yaitu Bensin RON 90, Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU), BBM di luar JBT dan JBKP.

Lebih lanjut kata Tutuka, harga Jual Eceran Jenis BBM Umum ditetapkan oleh Badan Usaha. Namun, dalam upaya pengendalian harga di konsumen, pemerintah menetapkan formula batas atas.

Baca juga: Pemerintah Mau Atur Harga BBM Vivo, Komisi VII: Enggak Usah Lebay

Di mana harga BBM mengacu kepada harga acuan pasar MOPS/Argus dan biaya distribusi dengan margin Badan Usaha maksimal 10 persen, seperti yang ditetapkan dalam Kepmen ESDM No 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

"Menteri ESDM menetapkan Harga Jual Eceran (HJE) Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan. Sedangkan HJE Jenis BBM Umum dihitung dan ditetapkan oleh Badan Usaha," jelas Tutuka.

Seperti diberitakan Kompas.com sebelumnya, pemerintah berupaya ingin menyesuaikan harga BBM Vivo jenis Revvo 89 yang dijual sebesar Rp 8.900 per liter. Dengan harga tersebut, ramai pengendara rela mengantre untuk membeli BBM dengan harga lebih murah dari Pertalite.

Baca juga: BPH Migas soal BBM Vivo: Badan Usaha Bebas Tentukan Harga...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com