Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Saham Garuda Indonesia Kembali Diperdagangkan? Ini Kata OJK

Kompas.com - 05/09/2022, 21:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang berkode GIAA masih disuspensi atau dihentikan sementara aktivitas perdagangan sahamnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi mengatakan, pihaknya masih membicarakan untuk membuka kembali saham Garuda Indonesia.

"Belum (dibuka), itu masih banyak ke teknisnya, masih kita bicarakan ya," ujarnya di Menara Radius Prawiro, Jakarta, Senin (5/9/2022).

Saham maskapai pelat merah ini telah disuspensi sejak 18 Juni 2022 lantaran perseroan menunda pembayaran sukuk senilai 500 juta dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 7,2 triliun.

Baca juga: Stafsus BUMN: Garuda Indonesia Bakal Tambah 10 Pesawat, Usai MoU dengan PPA

Hal ini mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha perseroan sehingga Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk mensuspensi saham GIAA.

Diberitakan sebelumnya, manajemen BEI menjelaskan, Garuda Indonesia telah menunda pembayaran jumlah pembagian berkala sukuk yang telah jatuh tempo pada tanggal 3 Juni 2021 dan telah diperpanjang pembayarannya dengan menggunakan hak grace periode selama 14 hari sehingga jatuh tempo pada tanggal 17 Juni 2021.

Baca juga: Tekan Harga Tiket Pesawat, BNI Gandeng Garuda Indonesia dan Lion Air

Firzha Yuni Menteri Keuangan Sri Mulyani siap gelontorkan triliunan rupiah untuk Garuda Indonesia


"Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 18 Juni 2021, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," ujar Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy melalui surat tertulis, Jumat (18/6/2021).

Pengumuman penghentian sementara perdagangan efek GIAA ini berdasarkan kepada surat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (Perseroan) No. GARUDA/JKTDF/20625/2021 tanggal 17 Juni 2021.

Baca juga: Penambahan Armada Dinilai Bisa Dongkrak Keuangan Garuda Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com