Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Pertamina soal Harga BBM yang Lebih Murah | Sri Mulyani Mau Ubah Insentif Lembur PNS Kemenkeu

Kompas.com - 06/09/2022, 05:40 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Kata Pertamina soal Harga BBM yang Lebih Murah daripada Pertalite

Dunia maya ramai membicarakan mengenai masyarakat yang memadati SPBU Vivo karena menjual harga bahan bakar minyak (BBM) lebih murah ketimbang milik PT Pertamina (Persero), yakni seharga Rp 8.900 per liter.

Lalu, apa tanggapan Pertamina terhadap hal tersebut? Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan, perbedaan harga tersebut karena beberapa hal.

Menurut dia, harga SPBU milik swasta harus mengikuti formula batas atas yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Selengkapnya simak di sini

2. Tak Ada Pengangkatan Tenaga Honorer, BKN Lakukan Pendataan Non-ASN hingga 31 Oktober

Pemerintah telah melarang seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah melakukan pengangkatan tenaga honorer dan/atau tenaga non-ASN.

Pelarangan pengangkatan tenaga honorer ini termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

Sebagai tindak lanjut dari pelarangan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pendataan tenaga non-PNS dan non-PPPK hingga 31 Oktober 2022.

Pendataan tenaga honorer dan/atau non-ASN dilakukan sebagai langkah pemetaan terhadap kondisi tenaga non-ASN.

Baca selengkapnya di sini

3. Sampai Kapan Harga Pertalite Rp 10.000 Per Liter? Ini Kata Kemenkeu

Pemerintah telah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menjadi Rp 10.000 per liter dari sebelumnya sebesar Rp 7.650 per liter.

Kenaikan ini resmi berlaku sejak 3 September 2022.

Lalu sampai kapan harga Pertalite Rp 10.000 per liter itu bertahan?

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, utamanya penetapan harga BBM bersubsidi dipengaruhi pula oleh pergerakan harga minyak mentah, termasuk kurs rupiah terhadap dollar AS.

Simak selengkapnya di sini

4. Sri Mulyani Mau Ubah Insentif Lembur PNS Kemenkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana mengubah sistem pemberian insentif bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini dilakukan karena sistem kerja yang turut berubah menjadi lebih fleksibel.

Ia menjelaskan, pandemi Covid-19 membuat jam kerja PNS Kemenkeu dari biasanya berlangsung sepanjang 07.30 WIB hingga 17.00 WIB, kini bisa mencapai 23.00 WIB.

Lantaran, seringkali kegiatan kantor tetap berlangsung setelah pukul 17.00 WIB, seperti kegiatan rapat.

"Jam kerja officially 7.30 dan akhir harinya 17.00, namun saat ini akhir pekerjaan bisa sampai 23.00 karena sekarang kita bisa rapat itu malam hari sesudah makan malam masing-masing dari rumah," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (5/9/2022).

Selengkapnya baca di sini

5. Jangan Lupa Cek Rekening Pekan Ini, BSU Rp 600.000 Cair

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji akan disalurkan pada pekan ini.

Selasa (6/9/2022), BPJS Ketenagakerjaan akan menyerahkan data calon penerima disertai penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama penyaluran subsidi gaji.

"Data calon penerima BSU sudah diterima. Sekarang prosesnya menunggu pemadanan data ASN dengan data BSU supaya BSU tidak nyasar ke ASN," ujar Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari kepada Kompas.com, Senin (5/9/2022).

Kemudian, kata Dita, pemadanan data ke Kementerian Sosial (Kemensos) telah selesai dilakukan. "Kalau pemadanan data dengan Kemensos (BLT) sudah kelar," lanjut dia.

Simak selengapnya di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com