JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan membahas rencana penambahan subsidi BBM dan kompensasinya dengan DPR RI. Lantaran, belanja subsidi dan kompensasi energi tetap berpotensi membengkak menjadi Rp 649 triliun dari anggaran saat ini yang sebesar Rp 502,4 triliun.
Jadi, meskipun pemerintah sudah menaikkan harga BBM jenis Pertalite dan Solar, belanja subsidi dan kompensasi tidak bisa tetap bertahan di angka Rp 502,4 triliun. Maka dipastikan akan tetap ada tambahan belanja subsidi dan kompensasi energi dari APBN.
"Prosesnya adalah pasti akan dibicarakan dengan DPR," ujar Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (5/9/2022).
Baca juga: Kementerian ESDM Bantah Minta Harga BBM Vivo Dinaikkan
Ia menjelaskan, ada tahapan yang harus dilalui untuk memutuskan anggaran belanja subsidi BBM dan kompensasinya. Pertama, badan usaha, dalam hal ini Pertamina akan menagihkan kompensasi kepada pemerintah.
Besaran nilai subsidi dan kompensasi itu tergantung dari volume BBM yang dikonsumsi oleh masyarakat. Setelahnya, tagihan tersebut akan lebih dulu dilakukan verifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Nanti BPKP periksa, betul enggak ini (nilainya)? Berapa yang disalurkan, berapa harganya, berapa MOPS-nya, berapa ICP-nya (harga minyak mentah Indonesia), detail banget itu," kata dia.
Adapun penggunaan MOPS atau Mean of Plats Singapore dilakukan pemerintah untuk menentukan patokan harga BBM dalam negeri sudah tepat. Hal ini didasari pada kondisi belum adanya harga pasar dalam negeri sehingga diperlukan acuan harga pasar terdekat (border price).
Kemudian setelah pemeriksaan oleh BPKP rampung, maka hasilnya akan disampaikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Maka selanjutnya Kemenkeu bersama Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM akan melakukan rapat untuk memeriksa hasil laporan BPKP.
Baca juga: Harga BBM Naik, Pemerintah Jamin Jumlah Orang Miskin Tak Bertambah
"Itu melakukan rapat tiga menteri. Setelah itu baru kemudian kita bisa melakukan pembayaran, nanti kalau sudah tutup tahun tanggal 31 Desember, maka seluruh APBN-nya itu termasuk subsidi yang dibayarkan diaudit oleh BPK. Itu proses tata kelola dari subsidi dan kompensasi," jelasnya.
Suahasil menambahkan, kendati tetap ada penambahan anggaran subsidi dan kompensasi meski harga Pertalite dan Solar sudah dinaikkan, namun setidaknya kenaikan itu lebih rendah daripada asumsi awal. Sebab, tanpa kenaikan harga BBM maka kenaikan anggaran subsidi BBM dan kompensasinya bisa mencapai Rp 698 triliun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.