Kalau saja pemerintah tidak mengulur-ulur pengumuman kenaikan harga BBM, maka panic buying dan penimbunan BBM dll, tidak terjadi.
Kecuali oleh sekelompok warga masyarakat, agaknya kebijakan pahit kenaikan harga BBM dapat diterima publik dengan legawa.
Namun masih ada pekerjaan rumah yang masih harus dilakukan pemerintah pusat, yaitu segera menetapkan peraturan mengenai penggunaan dana transfer ke daerah yang akan digunakan untuk mengendalikan biaya transportasi dan harga-harga barang kebutuhan pokok.
Setelah itu ditetapkan, giliran pemerintah daerah untuk menentukan besar bantuan untuk berbagai kelompok dan sektor agar dampak kenaikan harga BBM tidak merembet ke inflasi barang-barang kebutuhan pokok.
Maka menjadi tugas pemerintah, khususnya Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri untuk segera menetapkan peraturan itu, serta pemerintah daerah untuk menjabarkannya secara teknis. Janganlah terlalu lama, karena rakyat terbawah sudah menunggu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.