Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Subsidi untuk Ojol, Asosiasi Ojek Online Pertanyakan Mekanisme Penyalurannya

Kompas.com - 06/09/2022, 18:40 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha Syafaril mempertanyakan mekanisme penyaluran subsidi sektor transportasi khusus untuk pengemudi ojek online (Ojol).

Taha menduga pemerintah daerah belum memiliki data para pengemudi ojol. Untuk itu dia mempertanyakan bagaimana mekanisme penyaluran subsidi untuk ojol tersebut.

"Secara umum pertanyaan kami di mekanismenya saja, akan seperti apa (penyaluran bantuan), kalau Pemda mungkin belum memiliki data base pelaku ojol," kata Taha saat dihubungi, Selasa (6/9/20222).

Baca juga: Menhub: Subsidi Sektor Transportasi untuk Pengemudi Ojol, Angkot, hingga Nelayan Akan Diberikan Pemda

Taha mengatakan, jika subsidi untuk ojol berdasarkan data dari perusahaan aplikator, dikhawatirkan datanya akan sulit diakses oleh para pengemudi.

"Jadi kami agak sedikit mengkhawatirkan pendataan ini tidak terbuka untuk semua mitra ojol," ujarnya.

Oleh karenanya, ia mengusulkan pemerintah untuk melibatkan organisasi dan komunitas yang ada dalam pendataan subsidi untuk ojol tersebut.

"Kami usul juga melibatkan organisasi dan komunitas yang ada dalam pendataan mitra ojol yang akan mendapat BLT," ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah akan memberikan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat dan para pelaku transportasi, menyusul diumumkannya pengalihan subsidi BBM untuk bantuan yang lebih tepat sasaran.

Baca juga: Subsidi Gaji Cair 9 September 2022, Berapa Nilainya?

Budi mengatakan, untuk subsidi di sektor transportasi akan diberikan kepada para pengemudi angkot, ojek online, ojek pangkalan dan nelayan sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM yang penyalurannya dilakukan oleh pemerintah daerah.

"Untuk membantu meringankan beban masyarakat dan para pelaku transportasi, pemerintah mengadakan bantuan sosial subsidi upah kepada 16 Juta Pekerja bergaji maksimal Rp 3,5 Juta/bulan," kata Budi dalam keterangannya, Senin (5/9/2022).

Budi mengatakan, bahan bakar menjadi komponen yang cukup besar pada operasional layanan transportasi yaitu sekitar 11-40 persen. Karenanya, kata dia, penyesuaian tarif transportasi/kendaraan umum harus dilakukan.

"Di sisi lain, kami juga sangat menyadari dampak penyesuaian harga BBM terhadap angka inflasi," ujarnya.

Budi mengatakan, pihaknya melakukan langkah-langkah untuk menangani dampak kenaikan harga BBM, salah satunya melakukan penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi khususnya pada moda transportasi darat.

Ia mengatakan, kajian yang akan dilakukan yaitu terkait tarif penumpang ekonomi angkutan antar kota antar provinsi (AKAP).

"Besaran tarif akan ditentukan oleh kajian yang tengah kami lakukan, dan hasilnya akan kami sampaikan dalam waktu dekat," kata dia.

Baca juga: BSU 2022 Cair Pekan Ini, Pekerja dengah Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Bisa Dapat Subsidi Gaji

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com