Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: Penerima BSU Rp 600.000 Terbanyak dari DKI Jakarta

Kompas.com - 06/09/2022, 19:30 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji Rp 600.000 terbanyak berasal dari DKI Jakarta. Hal ini berdasarkan data pekerja yang diterima oleh Menaker dari BPJS Ketenagakerjaan.

Saat ini, Kemenaker sudah melakukan serah terima data pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 5,09 juta untuk digunakan dalam penyaluran BSU. Data tersebut nantinya akan masuk dalam tahap pemadanan atau verifikasi agar sesuai sebagaimana syarat dan peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

“(Penerima) terbesar, kalau berdasarkan data adalah DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, dan Sumatera Utara. Dari wilayah itu, (Pekerja) di DKI Jakarta penerima terbanyak yakni 2,84 juta penerima,” kata Ida dalam Forum Merdeka Barat (FMB) 9 secara virtual, Selasa (6/9/2022).

Baca juga: Kemnaker Terima 5,09 Juta Data Pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan, BSU Rp 600.000 Cair Pekan Ini?

Sebelumnya, Ida mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan proses pemadanan data. Ia memastikan setelah proses selesai, dana akan segera disalurkan kepada bank negara atau Himabra (BNI, Bank Mandiri, BTN, BNI, dan BSI), serta PT Pos Indonesia.

“Saya kira prosesnya tahap pertama sudah dimulai minggu ini. Begitu hari ini data diserahkan dari BPJS Ketenagakerjaan, saya memastikan tidak ada terjadi terduplikasi. Minggu ini setelah skrining, uang akan kami salurkan ke Himbara, dan segera akan disalurkan ke penerima,” lanjut Ida.

Ida mengatakan meskipun Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta mencapai Rp 4,7 juta, namun para pekerja tetap berhak mendapatkan BSU Rp 600.000. Hal ini karena berdasarkan aturan disebutkan bahwa penerima adalah pemilik upah Rp 3,5 juta atau senilai Upah Minimum Kabupaten/Kota.

Baca juga: BSU 2022 Cair Pekan Ini, Pekerja dengah Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Bisa Dapat Subsidi Gaji


“Pekerja di DKI Jakarta yang upah minimum provinsinya senilai Rp 4,7 juta, dia tetap berhak. Karena ketentuannya senilai upah minimum provinsi/kabupaten/kota. Jadi meskipun upah minimumnya Rp 4,7 juta (diatas Rp 3,5 juta) pekerja DKI Jakarta yang UMP-nya Rp 4,7 juta berhak dapat BSU ini,” kata Ida.

Ida mengatakan Kemenaker saat ini memang mengelola BSU dengan cakupan pekerja di sektor formal. Sementara untuk pekerja informal, bantuan yang diberikan adalah alokasi 2 persen atau Rp 2,17 triliun dana tranfer umum pemerintah daerah untuk sektor transportasi umum, ojek, dan nelayan.

“Memang yang dikelola oleh Kemenaker adalah untuk pekerja, buruh di sektor formal. Di liar itu ada bantuan lain, misalnya bantuan yang diberikan kepada nelayan, pengemudi ojek online, pengemudi angkutan umum, ada program lain dari Kemensos. Kami Kemnaker, fokus pada pekerja formal,” ucap dia.

Baca juga: Menaker Pastikan Pekerja dengan Upah Minimum Dapat BSU Subsidi Gaji

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com