Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rp 608 Miliar Dana di Perbankan Terindikasi Berasal dari Judi Online

Kompas.com - 06/09/2022, 19:47 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keungan (OJK) terus mengawasi aktivitas transaksi mencurigakan di perbankan yang terindikasi terkait dengan judi online. Hal ini dilakukan untuk menumpas judi online yang tengah marak di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan perbankan telah melaporkan adanya ribuan Customer Information File (CIF) atau data nasabah yang terindikasi dengan judi online kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Bank sudah melaporkan sekitar 8.693 CIF yang terindikasi judi online dengan jumlah total dana pihak ketiga (DPK) mencapai sebesar Rp 608,87 miliar," ujarnya saat konferensi pers di Menara Radius Prawiro, Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Baca juga: Berantas Judi Online, Kominfo: Situs Muncul Berulang meski Sudah Diblokir

Dia menambahkan, sampai saat ini OJK bersama lembaga terkait terus melakukan pemantauan terhadap rekening yang terindikasi dengan judi online tersebut.

Untuk mencegah judi online semakin subur di Indonesia, OJK melakukan kolaborasi dan koordinasi dengan berbagai lembaga terkait untuk mencermati jika ada transaksi-transaksi yang mencurigakan di perbankan

"Jadi sistem kita sebetulnya tidak plain tetapi memang masih bekerja dengan efektif," kata Dian.

Baca juga: Pemerintah Diminta Larang Perbankan Terima Deposit Judi Online


Tidak hanya OJK, perbankan pun turut mengawasi aliran dana judi online ini melalui program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

Menurut Dian, program pengawasan tersebut memiliki parameter yang cukup memadai dan telah diterapkan secara efektif oleh perbankan.

Dengan demikian, apabila ditemukan transaksi yang mencurigakan di salah satu rekening nasabah, maka perbankan akan langsung melaporkan dan mengidentifikasinya ke OJK dan PPATK.

"Perbankan senantiasa patuh secara prinsip untuk melaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Baca juga: Kominfo Blokir 118.320 Konten Judi Online Sepanjang 2022

Diberitakan sebelumnya, pemberantasan judi online saat ini tengah digencarkan oleh pihak kepolisian. Sebab belakangan praktik judi online semakin marak di tengah-tengah masyarakat.

Menurut PPATK, mereka telah melaporkan 25 kasus judi online kepada aparat penegak hukum sejak 2019 hingga tahun ini.

Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, judi online yang disampaikan ke pihak penegak hukum itu terdiri dari beragam modus yang dilancarkan untuk menggaet korban.

Ivan menyebutkan teknologi yang semakin canggih dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya sekaligus menjauhkan hasil judi online agar tidak dapat terendus aparat.

Baca juga: Menaker: Penerima BSU Rp 600.000 Terbanyak dari DKI Jakarta

Menurut Ivan perkara judi online ini menjadi tantangan tersendiri bagi PPATK untuk menelusuri aset yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah per tahun dan membawanya kembali ke Indonesia atau repatriasi.

Di sisi lain kata Ivan, para sindikat judi online ternyata lihai menutupi jejak mereka dengan menggunakan kemajuan teknologi.

"Mereka kerap melakukan pergantian situs judi online baru, berpindah-pindah, dan berganti rekening. Bahkan menyatukan hasil judi online tersebut dengan bisnis yang sah,” ujar Ivan melalui keterangan tertulis, Senin (22/8/2022).

Baca juga: PPATK: Transaksi Judi Online Capai Ratusan Triliun Rupiah, Dana Mengalir hingga Filipina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com