Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar DTKS Tahap 3 Tahun 2022

Kompas.com - 06/09/2022, 20:49 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS DKI Jakarta 2022 tahap 3 masih dibuka hingga 10 September 2022. Warga DKI Jakarta yang memenuhi persyaratan, bisa mendaftar DTKS secara online maupun offline.

Secara online, cara pendaftaran DTKS Jakarta dilakukan melalui laman https://dtks.jakarta.go.id/

Bagi warga yang mengalami kesulitan saat mendaftar daring, bisa mendatangi kelurahan sesuai dengan domisili dan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli.

Baca juga: Soal Kenaikan Harga BBM, Pengamat: Suka Tidak Suka Pil Pahit Ini Harus Dilakukan

Sebagai informasi, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

DTKS merupakan acuan dalam pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar baik bersumber APBN (PBI, PKH, BPNT) maupun APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJP Plus, KJMU, dan BPMS).

Salah satu bantuan yang bisa didapatkan melalui DTKS adalah Bansos BLT BBM Kemensos 2022 yang besarannya mendapatkan Rp 600.000 per masing-masing penerima.

Baca juga: Bansos Ojol hingga Nelayan Ditarget Disalurkan Oktober, Kemenkeu Minta Pemda Segera Buat Programnya

Penyaluran Bansos BLT BBM Kemensos 2022 ini disalurkan kepada penerima yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Perubahan data DTKS dilakukan setiap bulan berdasarkan masukan dari pemerintah daerah.

Syarat daftar DTKS 2022

Pendaftaran DTKS 2022 tahap 3 dapat diikuti oleh siapapun dengan catatan:

  1. Berstatus sebagai warga DKI Jakarta.
  2. Memiliki kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.
  3. Berdomisili di wilayah Jakarta.

Adapun kriteria masyarakat yang tidak diperbolehkan mendaftar DTKS Jakarta adalah sebagai berikut:

  1. Warga ber-KTP non DKI Jakarta
  2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta
  3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR atau DPRD
  4. Rumah tangga memiliki mobil
  5. Rumah tangga memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 miliar
  6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang)
  7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat

Baca juga: Vivo Hanya Jual Revvo 89 Sampai Akhir Tahun

Cara daftar DTKS Jakarta Tahap 3

Dikutip dari akun Instagram @dkijakarta, pendaftaran DTKS Jakarta bisa dilakukan secara online melalui laman https://dtks.jakarta.go.id/. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/ 
  • Buat akun baru (bagi yang belum memiliki)
  • Login menggunakan akun yang sudah dibuat
  • Pilih menu Pendaftaran
  • Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem Kirim
  • Perlu diketahui bahwa satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga.

Baca juga: Menaker: Penerima BSU Rp 600.000 Terbanyak dari DKI Jakarta

Tahap pendaftaran DTKS

Selanjutnya, tahap pendaftaran DTKS adalah sebagai berikut:

  • Sosialisasi
  • Pendaftaran
  • Pengolahan Data 1
  • Pemadanan Data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Pemadanan Data dengan Badan Penempatan Daerah
  • Pengolahan Data 2
  • Musyawarah Kelurahan
  • Pengolahan Data 3
  • Penetapan Daftar Sasaran Tetap
  • Penginputan dalam aplikasi SIKS-NG
  • Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI

Demikian informasi seputar syarat dan cara pendaftaran DTKS Jakarta Tahap 3 secara online. Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran DTKS Jakarta, bisa dilihat di laman https://dtks.jakarta.go.id/, akun Instagram @disdikdki atau menghubungi nomor telepon yang tertera di unggahan Instagram Disdik DKI Jakarta.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Whats New
Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com