Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Akan Susun Aturan yang Melandasi Pelaksanaan Bank Bulion

Kompas.com - 06/09/2022, 20:50 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemungkinan akan menyusun aturan yang akan menjadi landasan pelaksanaan bank bullion atau bank yang melakukan transaksi pembelian dan penjualan logam mulia di Indonesia.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae lantaran OJK disebut memiliki dasar hukum untuk melakukan hal ini

"Ini landasan pelaksanaan bank bullion melalui IKNB, jadi berdasarkan pemaparan Menko Perekonomian, OJK memiliki dasar hukum yang memungkinkan untuk menyusun peraturan mengenai bank bullion. Ini saya kira akan ada proses ke arah itu," ujar Dian saat konferensi pers di Menara Radius Prawiro, Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Baca juga: OJK: Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Catat Pertumbuhan di Semester I-2022

Aturan yang akan menjadi landasan pelaksanaan bank bullion ini diperlukan agar ketika nanti bank bullion telah dibentuk oleh pemerintah maka sudah ada landasan hukumnya.

Seperti diketahui, pemerintah saat ini tengah mengkaji pembentukan bank bullion. Pasalnya, bank bullion dapat meningkatkan efisiensi industri emas di Indonesia lantaran dapat menambah nilai (value added) emas domestik yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal.

Dian menjelaskan, setelah pandemi Covid-19 terjadi, kini masyarakat mulai memahami pentingnya berinvestasi emas sebagai aset safe haven karena nilai emas tetap stabil di kala kondisi perekonomian global tidak stabil.

Selain itu, saat ini banyak negara-negara yang membuka lebih luas untuk perdagangan emas seperti Singapura, Hongkong, Turki, dan India. Hal ini membuka peluang yang cukup besar bagi industri emas Indonesia.

Baca juga: Kapan Saham Garuda Indonesia Kembali Diperdagangkan? Ini Kata OJK

"Ada potensi bisnis pada industri perhiasan yang menjadi sumber utama permintaan emas dunia," kata Dian.

Tahapan Pembentukan Bank Bullion

Dian menjelaskan, terdapat usulan peta jalan pendirian bank bullion yang terbagi menjadi 3 fase. Fase pertama, uji coba (piloting) pelaksanaan bank bullion melalui IKNB terpilih baik dari BUMN maupun swasta.

"Kesiapan BUMN dalam menjalankan piloting bank bullion, secara prinsip BUMN mendukung dan telah menyiapkan beberapa kajian untuk pengembangan bank bullion sebagai salah satu perusahaan BUMN," ungkapnya.

Fase kedua, bank komersil dapat menjalankan fungsi bank bullion. Kemudian fase terakhir, bank komersial dapat menjalankan sebagian besar fungsi bank bullion.

Selain fase-fase itu, diperlukan juga pengaturan dasar dari bank bulion yang terdapat dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang saat ini masih diproses.

Kemudian, lanjutnya, diperlukan juga kemudahan pada regulasi perpajakan emas untuk mendukung industri emas perhiasan. Misalnya dengan memberikan fasilitas gratis pajak pertambahan nilai (PPN).

"Ini kira-kira hasil kajian sementara. Jadi ada beberapa fase yang nantinya akan mungkin kita terapkan," tuturnya.

Baca juga: Waspada, Ini Ciri-ciri Investasi Bodong Menurut Kriteria OJK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com