Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peneliti Soal Pelabelan BPA: Bentuk Perlindungan kepada Anak-anak

Kompas.com - 06/09/2022, 21:50 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berencana untuk merevisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, khususnya pelabelan Biosphenol-A (BPA) pada air kemasan galon guna ulang polikarbonat.

Dosen dan peneliti di Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan dan Seafast Center Institut Pertanian Bogor (IPB) Nugraha Edhi Suyatma mengatakan, regulasi BPOM ini khususnya memihak pada masyarakat.

"Sebenarnya wacana BPOM ini kan ingin membuat masyarakat Indonesia aman. Niat mulia ini patut kita hargai,” kata dia dalam siaran pers, Selasa (6/9/2022).

Baca juga: YLKI soal Pelabelan BPA: Tidak Ada Kompromi, Keamanan Pangan Hal yang Mendasar

Tak hanya itu, Nugraha bilang, BPA tidak hanya ditemukan dalam campuran plastik keras polikarbonat, tapi marak pula di dalam kemasan kaleng, botol bayi, atau dot.

"Berdasarkan riset, hampir 90 persen enamel pada makanan kaleng terbuat dari bahan kimia epoksi yang merupakan bahan baku dari campuran BPA dan epichlorohydrin,” papar dia.

Ia menambahkan, pihak-pihak terkait juga perlu mencermati pasal revisi terkait regulasi BPOM tersebut. Terutama pada pasal yang menyebutkan ada pengecualian apabila tidak terdeteksi limit BPA pada galon polikarbonat yang diperiksa.

“Kalau nantinya memang tidak terdeteksi, karena deteksi limit pada kemasannya nanti hanya 0,01 mg per kg, maka seharusnya tidak perlu lagi mencantumkan label Berpotensi Mengandung BPA,” imbuh dia.

Baca juga: Soal Pelabelan BPA, Produsen Didesak Transparan dan Dukung Regulasi BPOM

Secara terpisah, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan, perlu ada jaminan galon guna ulang bebas dari senyawa BPA, demi melindungi bayi dan anak-anak.

“Kalau belum bisa memberikan label free BPA, setidaknya mesti ada larangan bagi bayi dan balita untuk tidak minum air mineral dari galon guna ulang,” ujar dia.

Seperti telah diwartakan, rancangan regulasi pelabelan BPA pada AMDK galon guna ulang polikarbonat dilakukan pasca BPOM menyelenggarakan survei sepanjang 2021 hingga 2022 terhadap AMDK galon, baik di sarana produksi maupun peredaran.

Berdasar survei di lapangan itu, BPOM menemukan fakta, sebanyak 3,4 persen sampel di sarana peredaran tidak memenuhi syarat batas maksimal migrasi BPA, yakni 0,6 bpj (bagian per juta).

Selanjutnya, ditemukan fakta bahwa 46,97 persen sampel di sarana peredaran dan 30,91 persen sampel di sarana produksi sudah masuk kategori mengkhawatirkan. Artinya, migrasi BPA telah berada di kisaran 0,05 bpj sampai 0,6 bpj.

Dalam survei itu juga ditemukan, ada 5 persen sampel di sarana produksi atau galon baru dan 8,67 persen di sarana peredaran yang sudah masuk kategori berisiko terhadap kesehatan, lantaran migrasi BPA telah berada di atas 0,01 bpj.

Baca juga: Pelabelan BPA Dikhawatirkan Picu Persaingan Bisnis, Pengamat: KPPU Jangan Terburu–buru Menilai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com