Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AAJI: Industri Asuransi Jiwa Bayar Klaim dan Manfaat Rp 83,93 Triliun di Semester I-2022

Kompas.com - 07/09/2022, 06:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat, industri asuransi jiwa telah membayarkan klaim dan manfaat sebesar Rp 83,93 triliun pada semester I-2022.

Angka tersebut naik 0,004 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak Rp 83,92 triliun.

Ketua Bidang Produk, Manajemen, Risiko, dan Good Corporate Governance AAJI Fauzi Arfan mengatakan, penerima pembayaran klaim dan manfaat terdiri dari 6,05 juta penerima.

Baca juga: AAJI: Pendapatan Industri Asuransi Jiwa merosot jadi Rp 105,4 Triliun di Semester I-2022

"Besarnya klaim yang sudah dibayarkan oleh industri asuransi jiwa menunjukkan, industri asuransi jiwa merupakan industri yang likuid," kata dia dalam paparan kinerja industri asuransi jiwa, Selasa (6/9/2022).

Ia menambahkan, pembayaran klaim dan manfaat kepada nasabah tersebut terdiri dari pembayaran klaim akhir kontrak sebesar 11,5 persen atau setara dengan Rp 9,68 triliun. Angka ini tumbuh sebesar 56,5 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak Rp 6,18 triliun.

Sedangkan, klaim meninggal dunia berkontribusi pada pembayaran klaim dan manfaat sebesar 7,1 persen atau senilai Rp 5,96 triliun.

Angka tersebut mengalami penurunan sebesar 25,2 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 7,79 triliun.

Fauzi menjelaskan, klaim meninggal dunia sepanjang semester I-2022 tercatat Rp 5,96 triliun. Angka ini berkontribusi sebanyak 7,1 persen dari total klaim industri.

Baca juga: AAJI: Total Tertanggung Asuransi Jiwa 73,9 Juta Orang, 8 Persen dari Jumlah Penduduk

Selain itu, klaim partial withdrawal tercatat sebesar Rp 8,38 triliun. Angka tersebut turun sebesar 14,2 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 9,77 triliun.

Klaim partial withdrawal berkontribusi sebesar 14,2 persen dari total pembayaran klaim dan manfaat industri asuransi jiwa. Yang paling besar, klaim surrender atau pembatalan polis

sebelum perjanjian selesai berkontribusi sebesar 51,9 persen dari total pembayaran klaim dan manfaat.

Adapun, klaim surrender pada semester II-2022 ini mengalami peningkatan 0,5 persen menjadi Rp 43,58 triliun.

Fauzi melanjutkan, dari sisi pembayaran klaim kesehatan industri asuransi jiwa telah membayar sebanyak Rp 6,94 triliun, atau meningkat 28,4 persen secara tahunan. Sedikit catatan, sebagian besar pembayaran klaim kesehatan berasal dari klaim kesehatan perorangan.

"Sementara sejak Maret 2020 hingga Juni 2022, industri asuransi jiwa membayar klaim terkait Covid-19 sebanyak Rp 9,72 triliun," tandas dia.

Baca juga: AAJI Dorong Investasi Industri Asuransi ke ESG

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com