JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivitas ekonomi di pasar melesu karena kenaikan harga-harga barang dan jasa. Tidak hanya bahan pangan seperti telur ayam, minyak goreng, dan gula pasir, barang konsumsi lain yang perputarannya cepat seperti rokok juga mengalami kenaikan harga.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Mujiburohman mengatakan, ketika kenaikan harga tidak diikuti dengan naiknya daya beli justru dapat menimbulkan masalah. Hal tersebut ia ungkapkan saat aksi Pernyataan Sikap Naiknya Harga Bahan Pokok, di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
“Pedagang pasar mengeluhkan kenaikan harga rokok, karena modalnya besar tetapi daya beli masyarakat menurun. Jadi kami menolak segala jenis kenaikan harga termasuk kenaikan cukai,” katanya melalui pernyataan tertulis, Selasa (6/9/2022).
Baca juga: APPSI: Jika Cukai Rokok Naik 12-15 Persen, Pedagang Warung Bisa Tak Kuat Jualan Rokok
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bidang Organisasi APPSI Don Muzakir memaparkan, pihaknya melakukan survei di 13 pasar di Indonesia dan menunjukkan bahwa pedagang pasar yang menjual rokok mengeluhkan pendapatannya berkurang setiap kali cukai rokok naik.
Masalah kenaikan harga dan cukai rokok, katanya, berdampak kepada semua sektor, buruh, petani, dan pedagang termasuk pendapatan mereka.
“Bukan hanya di pasar sini, kawan-kawan di daerah juga. Kami juga ada komunikasi dengan petani dan buruh tembakau terkait ini. Kenaikan rokok itu sangat mengurangi pendapatan kami. Modal untuk rokok itu besar,” ungkapnya.
Baca juga: Tekan Perokok Anak, Cukai Rokok Harus Dinaikkan?
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan sinyal bakal menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2023. Adapun saat ini cukai rokok yang berlaku sebesar 12 persen.
Direktur Komunikasi dan Hubungan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, terdapat sejumlah variabel yang menentukan besaran tarif cukai rokok. Salah satunya, pertumbuhan ekonomi yang mencerminkan daya beli masyarakat.
Ekonomi RI pada kuartal II 2022 tercatat tumbuh 5,44 persen (year on year/yoy), lebih tinggi dari kuartal sebelumnya yang tumbuh 5,01 persen. Kinerja ekonomi ini umumnya akan sejalan dengan kenaikan cukai rokok.
Pada 2021 saja, ketika perekonomian tumbuh 3,69 persen, cukai rokok ditetapkan naik 12 persen di 2022. Kemudian dilihat dari sisi inflasi serta pengendaliannya. Adapun hingga Juli 2022 laju inflasi Indonesia sudah mencapai 4,94 persen (yoy).
Baca juga: Daya Beli Belum Pulih, Petani Tembakau Menjerit Tolak Kenaikan Cukai Rokok
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.