Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: Pekerja di DKI Jakarta dengan Gaji UMP Rp 4,7 Juta Berhak Dapat BSU Rp 600.000

Kompas.com - 07/09/2022, 08:10 WIB
Kiki Safitri,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan pekerja di DKI Jakarta dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 4,7 juta tetap berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 600.000.

Hal ini karena berdasarkan aturan Menaker, bahwa penerima BSU adalah masyarakat dengan besaran gaji di bawah Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi/kabupaten/kota.

“Pekerja di DKI Jakarta yang upah minimum provinsinya senilai Rp 4,7 juta, dia tetap berhak. Karena ketentuannya senilai upah minimum provinsi/kabupaten/kota. Jadi meskipun upah minimumnya Rp 4,7 juta (diatas Rp 3,5 juta) pekerja DKI Jakarta yang UMP-nya Rp 4,7 juta berhak dapat BSU ini,” kata Ida dalam Forum Merdeka Barat (FMB) 9 secara virtual, Selasa (6/9/2022).

Baca juga: Menaker: Penerima BSU Rp 600.000 Terbanyak dari DKI Jakarta

Ida mengatakan pekerja di DKI Jakarta merupakan penerima terbesar program subsidi gaji tahun ini. Hal ini berdasarkan data pekerja yang diterima oleh Menaker dari BPJS Ketenagakerjaan.

“(Penerima) terbesar, kalau berdasarkan data adalah DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, dan Sumatera Utara. Dari wilayah itu, (Pekerja) di DKI Jakarta penerima terbesar yakni 2,84 penerima,” ujar dia.

Saat ini Kemnaker sudah melakukan serah terima data pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 5,09 juta, untuk digunakan dalam penyaluran BSU. Data tersebut nantinya akan masuk dalam tahap pemadanan atau verifikasi agar sesuai sebagaimana syarat dan peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Ida mengatakan pihaknya telah melakukan proses pemadanan data, dan ia memastikan setelah proses selesai, dana akan segera disalurkan kepada bank negara atau Himabra (BNI, Bank Mandiri, BTN, BNI, dan BSI), serta PT Pos Indonesia.

Baca juga: BSU 2022 Cair Pekan Ini, Pekerja dengah Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Bisa Dapat Subsidi Gaji

“Saya kira prosesnya tahap pertama sudah dimulai minggu ini. Begitu hari ini data diserahkan dari BPJS Ketenagakerjaan, saya memastikan tidak ada terjadi terduplikasi. Minggu ini setelah skrining, uang akan kami salurkan ke Himbara, dan segera akan disalurkan ke penerima,” lanjut Ida.

Ida mengatakan, Kemnaker saat ini memang mengelola subsidi gaji dengan cakupan pekerja di sektor formal. Sementara untuk pekerja informal, bantuan yang diberikan adalah alokasi 2 persen atau Rp 2,17 triliun dana tranfer umum pemerintah daerah untuk sektor transportasi umum, ojek, dan nelayan.

“Memang yang dikelola oleh Kemnaker adalah untuk pekerja, buruh di sektor formal. Di liar itu ada bantuan lain, misalnya bantuan yang diberikan kepada nelayan, pengemudi ojek online, pengemudi angkutan umum, ada program lain dari Kemensos. Kami Kemnaker, fokus pada pekerja formal,” tegas Ida.

Baca juga: Subsidi Gaji Cair 9 September 2022, Berapa Nilainya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com