Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disalurkan Minggu Ini, Simak Syarat dan Cara Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 600.000

Kompas.com - 07/09/2022, 08:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerima 5.099.915 data calon penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau subsidi upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Selain serah terima data, juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama tentang Penyaluran BSU Tahun 2022 antara Kemenaker dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia.

"Kita sudah menandatangani MoU dengan Bank Himbara, PT Pos, Bank Syariah Indonesia dan sudah ada penyerahan data tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan. Mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini," kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan persnya, dikutip Rabu (7/9/2022).

Baca juga: Subsidi Gaji Cair 9 September 2022, Berapa Nilainya?

Usai penerimaan data, Kemenaker akan melakukan pemeriksaan, penyaringan, serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Adapun syarat penerima subsidi gaji, yakni WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022, mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp 3,5 juta.

Bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka syarat penerima subsidi gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan, serta dikecualikan untuk PNS, anggota Polri, dan TNI.

Selain itu, bagi pekerja/buruh yang telah menerima bantuan pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Progam Keluarga Harapan (PKH) tidak berhak menerima subsidi gaji sebesar Rp 600.000.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah atas kepercayaan yang diberikan kepada BP Jamsostek dalam hal menyediakan data pekerja Indonesia.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah atas kepercayaan yang diberikan. BPJAMSOSTEK siap mendukung penuh kebijakan ini, dan kami telah mempersiapkan data secara komprehensif sesuai dengan kriteria teknis atau regulasi BSU," ucapnya.

Lebih lanjut kata dia, BSU ini merupakan salah satu nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki 5 program andalan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menutup keterangannya, Anggoro mengapresiasi pemberi kerja atau badan usaha yang sudah mendaftarkan tenaga kerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dirinya juga mengajak kepada pekerja yang belum terdaftar agar segera menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk segera memastikan dirinya terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca juga: Menaker: Penerima BSU Rp 600.000 Terbanyak dari DKI Jakarta

"Untuk itu kami mengimbau kepada perusahaan/pemberi kerja untuk selalu memastikan semua pekerjanya telah terdaftar, melaporkan gaji/upah dengan benar dan yang terakhir tidak menunggak pembayaran iuran program BP Jamsostek," pungkas dia.

Berikut cara cek penerima subsidi gaji 2022:

Cara Cek Penerima Subsidi Gaji 2022

  1. Telusuri ke situs bsu.kemnaker.go.id.
  2. Daftar akun. Apabila pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Kemudian, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan teks pada nomor ponsel yang Anda daftarkan.
  3. Jika sudah mendaftarkan akun, kemudian log in kembali menggunakan akun yang didaftarkan.
  4. Lengkapi profil tahap ini, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri tentang Anda, termasuk status pernikahan dan tipe lokasi disertai foto profil.
  5. Cek pemberitahuan setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" atau hanya sekadar tulisan "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021", yang artinya Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima bantuan sebesar Rp 600.000 tersebut.
  6. Setelah ada pemberitahuan tersebut, bagi yang merupakan penerima BSU akan kembali mendapat notifikasi penyaluran yang bisa dicek pada situs Kemenaker dan masuk menggunakan akun yang Anda daftarkan. Notifikasi penyaluran bertuliskan "Dana BSU 2021 Tersalurkan".

Demikian cara cek penerima subsidi gaji dan syarat penerima subsidi gaji 2022.

Claudia Aviolola Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan soal bantalan sosial tambahan untuk masyarakat.

Baca juga: BSU 2022 Cair Pekan Ini, Pekerja dengah Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Bisa Dapat Subsidi Gaji

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com