JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno mengungkapkan kenaikan tarif ojek online yang berlaku efektif mulai 10 September mendatang.
Hendro mengatakan, kenaikan tarif ojek online ini diterapkan di tiga zonasi.
Zona 1 meliputi Sumatera, Jawa selain Jabodetabek dan Bali. Zona 2 meliputi wilayah Jabodetabek. Zona 3 meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Baca juga: Tarif Ojol Resmi Naik, Ini Daftar Tarif Baru Ojol Terbaru Se-Indonesia
Ia mengatakan, tarif batas bawah untuk wilayah Jabodetabek mengalami kenaikan 13 persen dan tarif batas atas naik sebesar 6 persen.
"Untuk zona II, dari KP 548 Tahun 2020 batas bawah Rp 2.250 naik menjadi Rp 2.550, untuk batas atas dari Rp 2.650 naik menjadi Rp 2.800, jadi ada kenaikan untuk batas bawah 13 persen, batas atas 6 persen dari KP 548," kata Hendro dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Ojol, Berlaku 10 September 2022
Hendro mengatakan, untuk zona 1, tarif batas bawah mengalami kenaikan sebesar 8 persen dan tarif batas atas naik sebesar 8,7 persen.
"Untuk zona 1 dari tarif batas bawah dari KP 548 Tahun 2020 Rp 1.850 naik ke Rp 2.000, yaitu kenaikan 8 persen. Batas atas dari Rp 2.300 naik menjadi Rp 2.500 naik 8,7 persen. Jadi tarif minimalnya Rp 8.000 - Rp.10.000 untuk zona I," ujarnya.
Sementara itu, tarif batas bawah di zona 3 mengalami kenaikan sebesar 9,5 persen dan tarif batas atas naik sebesar 5,7 persen.
Hendro menjelaskan, penyesuaian biaya jasa dilakukan dengan mempertimbangkanharga bahan bakar minyak (BBM), Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.
Baca juga: Soal Subsidi untuk Ojol, Asosiasi Ojek Online Pertanyakan Mekanisme Penyalurannya
Selain itu, ia mengatakan, terdapat perubahan biaya sewa penggunaan aplikasi yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20 persen, kini menjadi 15 persen.
"Ada penurunan dari 20 persen menjadi 15 persen biaya sewa aplikasi," ucap dia.
Baca juga: Siap-siap, Tarif Baru Ojol dan Bus AKAP Kelas Ekonomi Diumumkan Hari Ini
Berikut rincian tarif baru ojek online berlaku efektif 10 September 2022:
Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)
• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp1.850/km)
• Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp2.300/km)
• Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000 (dari sebelumnya Rp 9.250-Rp 11.500)
Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)
• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.250/km)
• Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)
• Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200 (dari sebelumnya Rp 13.000 - Rp 13.500)
Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)
• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.300/km (naik dari Rp 2.100)
• Baya jasa batas atas sebesar Rp2.750/km (semula Rp 2.600)
• Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000 (dari semula Rp 10.500 - Rp 13.000)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.