Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Koperasi Simpan Pinjak Praktikkan "Shadow Banking", Menteri Teten: Jadikan Bank atau Bubarkan

Kompas.com - 07/09/2022, 14:14 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, koperasi simpan pinjam (KSP) yang melakukan praktik shadow banking akan didorong migrasi jadi bank.

Sementara, untuk KSP yang tidak bisa mematuhi aturan koperasi terkait shadow banking terancam akan dibubarkan.

"Kami baru saja melakukan pembahasan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencari solusi jangka panjang. Ada banyak praktik KSP yang melakukan shadow bank dan ini yang menyulitkan kami untuk melakukan pengawasan, sehingga nanti kami akan cari solusi bersama," kata Teten dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VI DPR RI, dipantau dari akun YouTube, Rabu (7/8/2022).

Ia menambahkan, untuk menanggulangi hal tersebut, saat ini telah dirumuskan perubahan perundangan koperasi dan UKM tentang perizinan usaha simpan pinjam.

Selain itu, pihaknya juga masih menyusun RUU Perkoperasian yang berfungsi sebagai regulasi induk dalam penyusunan regulasi turunannya.

Baca juga: Kemenkop-UKM Tengarai 8 Koperasi Bermasalah Alihkan Aset

Masalah utama tersendatnya pembayaran usai homologasi

Terkait delapan koperasi yang masih dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), per Agustus 2022 tercatat nilai tagihannya telah mencapai Rp 26,1 triliun.

Sementara nilai pembayaran, baru mencapai Rp 2,7 triliun, atau sekitar 10,5 persen saja.

Teten menyampaikan, masalah utama tersendatnya pembayaran sesuai hasil homologasi, ditenggarai karena adanya aset atas nama entitas lain atau badan hukum, PT, dan perorangan yang terafilisasi dengan koperasi.

Kedua, asset based resolution (pengambilan dana simpanan anggota koperasi) yang dijadikan dasar untuk melakukan pembayaran belum sesuai harapan.

Hal ini lantaran nilai aset tak sebanding dengan kewajiban yang harus dibayar oleh koperasi.

Kemudian, percairan tidak dapat dilakukan karena aset-aset bukan atas nama koperasi atau aset-aset koperasi sedang berproses hukum atau sita Polri serta Kejaksaan.

“Selanjutnya penyaluran pinjaman kepada anggota sebagian besar dalam keadaan macet," imbuh dia.

Baca juga: Erick Thohir Minta Solar Subsidi Bisa Langsung Disalurkan ke Koperasi Nelayan

Terakhir, Teten bilang, rendahnya penawaran aset oleh pembeli karena komoditi pasar properti yang lesu sehingga koperasi enggan melepas aset yang akan dijual.

Untuk itu, pihaknya terus mendorong pelaksanaan pembayaran tahapan sesuai homologasi serta memantau pelaksanaannya tiap minggu.

KemenkopUKM juga melakukan mediasi antara anggota dan pengurus koperasi terkait pembayaran.

"Serta mendorong pelaksanaan rapat anggota untuk menjelaskan rencana kerja dalam rangka proses pembayaran," tandas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tiru India dan Thailand, Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Apple jika Bangun Pabrik di RI

Tiru India dan Thailand, Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Apple jika Bangun Pabrik di RI

Whats New
KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

BrandzView
Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 per Kilogram

Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 per Kilogram

Whats New
Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Whats New
Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Whats New
HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

Whats New
Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Whats New
BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

Whats New
Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal dan 48 Penawaran Pinpri

Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal dan 48 Penawaran Pinpri

Whats New
Luhut: Apple Tertarik Investasi Kembangkan AI di IKN, Bali, dan Solo

Luhut: Apple Tertarik Investasi Kembangkan AI di IKN, Bali, dan Solo

Whats New
Dollar AS Melemah, Kurs Rupiah Masih Bertengger di Rp 16.100

Dollar AS Melemah, Kurs Rupiah Masih Bertengger di Rp 16.100

Whats New
Hilirisasi Nikel, Bagaimana Dampaknya bagi Pertumbuhan Ekonomi?

Hilirisasi Nikel, Bagaimana Dampaknya bagi Pertumbuhan Ekonomi?

Whats New
Bandara VVIP IKN Bakal Dioperasikan Terbatas Saat Upacara 17 Agustus

Bandara VVIP IKN Bakal Dioperasikan Terbatas Saat Upacara 17 Agustus

Whats New
Kopi Tuku Buka Kedai 'Pop-up' Pertamanya di Korsel

Kopi Tuku Buka Kedai "Pop-up" Pertamanya di Korsel

Whats New
PT GNI Gelar Penyuluhan Kesehatan Guna Perbaiki Kualitas Hidup Masyarakat Morowali Utara

PT GNI Gelar Penyuluhan Kesehatan Guna Perbaiki Kualitas Hidup Masyarakat Morowali Utara

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com