Kemudian, percairan tidak dapat dilakukan karena aset-aset bukan atas nama koperasi atau aset-aset koperasi sedang berproses hukum atau sita Polri serta Kejaksaan.
“Selanjutnya penyaluran pinjaman kepada anggota sebagian besar dalam keadaan macet," imbuh dia.
Baca juga: Erick Thohir Minta Solar Subsidi Bisa Langsung Disalurkan ke Koperasi Nelayan
Terakhir, Teten bilang, rendahnya penawaran aset oleh pembeli karena komoditi pasar properti yang lesu sehingga koperasi enggan melepas aset yang akan dijual.
Untuk itu, pihaknya terus mendorong pelaksanaan pembayaran tahapan sesuai homologasi serta memantau pelaksanaannya tiap minggu.
KemenkopUKM juga melakukan mediasi antara anggota dan pengurus koperasi terkait pembayaran.
"Serta mendorong pelaksanaan rapat anggota untuk menjelaskan rencana kerja dalam rangka proses pembayaran," tandas dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.